Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia akan segera merilis realisasi devisa hasil ekspor sumber daya alam.
Direktur Eksekutif Statistik Bank Indonesia Yati Kurniati menyatakan BI terlibat dalam menerapkan PMK No.98/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
"Penetapan daftar klasifikasi HS [harmonized system] komodoti ekspor yang dikategorikan SDA baru saja kami terima dari DJBC [Ditjen Bea dan Cukai]. Jadi sedang kami hitung," ujar Yati kepada Bisnis.com, Kamis (4/7/2019).
Dia menyebut bank sentral akan menghitung DHE berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Adapun pengkategorian akan berbasis pada dokumen PEB bukan per HS.
"Hal teknis ini masih dibahas dengan DJBC. Dalam waktu dekat yang tidak terlalu lama [dirilis]," paparnya.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) berupaya memudahkan pengusaha mengembalikam DHE, seturut PP No.1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Adapun tata cara pembuatan rekening khusus merupakan tahap utama yang tertuang dalam beleid tersebut.