Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan revisi Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan bagi pekerja dan pengusaha sekaligus.
Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan menuturkan target utama revisi aturan ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja di tengah dunia usaha yang berbuah.
Dia menyebutkan kehadiran teknologi informasi yang massif dalam beberapa waktu terakhir telah mengubah lanskap bisnis.
“Orientasi dasarnya [revisi ini] bagaimana kita ini bisa tetap melindungi para pekerja ini di dalam dunia yang berubah,” kata Hanif di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (8/7/2019).
Menurutnya, pengaruh teknologi telah membuat sejumlah aturan dalam aturan ini tidak lagi relevan. Saat yang sama pemerintah mendorong lebih banyak lapangan pekerjaan dapat dibuka dengan hadirnya teknologi.
“Kita perlu melindungi tenaga kerja kita dalam dunia yang berubah ini. Sekaligus memastikan penciptaan lapangan kerja serta pengurangan pengangguran. Ini benar-benar bisa digenjot [melalui revisi]. Salah satunya melalui dukungan ekosistem ketenagakerjaan,” katanya.
Hanif mengharapkan aturan ini dapat segera dirampungkan. Meski begitu ia tidak menyebutkan target dari pemerintah untuk revisi beleid ketenagakerjaan ini.
Pemerintah sendiri tengah mengumpulkan pandangan dari dunia usaha, serikat pekerja hingga masyarakat sipil.
“[Posisi pemerintah] baru menyerap aspirasi dari seluruh stakeholder ketenagakerjaan baik dibidang pekerja, dari dunia usaha, dari civil society, dari kalangan akademisi,” katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU Ketenagakerjaan, terutama terkait dengan investasi padat karya dan jaminan pensiun.