Bisnis.com, JAKARTA —Pemerintah didesak untuk kembali menyosialisasikan tentang kejelasan peraturan dan etika periklanan, khususnya untuk pariwara rokok, kepada para pemangku kepentingan di industri berbasis tembakau itu.
Ketua Formatur Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto mengatakan sosialisasi ini perlu kembali dilakukan kepada biro iklan, platform-platform komunikasi baru termasuk para influencer yang digunakan oleh produsen dan biro iklan.
Saat ini, bisnis periklanan berkembang pesat seiring dengan makin banyaknya perusahaan yang menggunakan media promosi multiplatform.
“Kami sudah mengadakan pertemuan bersama Kementerian Komunikasi dan Informastika terkait dengan pemblokiran 114 iklan rokok di internet," ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (7/7/2019).
Dari pertemuan itu, didapatkan kesepakatan bahwa iklan yang ditertibkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika adalah yang beredar di situs jejaring dan dinilai melanggar peraturan iklan rokok seperti melakukan penjualan langsung, menunjukkan adegan merokok dan menunjukkan produk atau hal-hal lain yang melanggar.
Adapun, iklan-iklan rokok yang mematuhi peraturan pemerintah dan tidak melanggar etika periklanan dan masih bisa ditayangkan di media internet.
Secara umum, pengaturan iklan rokok telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Ini perlu dialog terutama jika ada pelanggaran peraturan atau pelanggaran etika yang ditemukan di iklan rokok. Sosialisasi juga diperlukan, karena iklan ini berkembang pesat," katanya.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyesuaian etika periklanan Indonesia khususnya yang menyangkut komunikasi digital yang dalam dua bulan ini sedang digodok Bersama Dewan Periklanan Indonesia (DPI). Terkait dengan apa saja yang disesuaikan, pihaknya belum membeberkan lebih lanjut.
"P3I akan melakukan audiensi lanjutan ke Kemenkes untuk berdialog secara lebih luas tentang etika periklanan, khususnya di iklan rokok karena regulasi di Kemenkes," tutur Janoe.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi menuturkan saat ini masih terus dilakukan pembahasan tentang kriteria dan teknis larangan beredarnya iklan rokok di internet.
Dia menilai rokok sangat membahayakan generasi muda yang merupakan perokok pemula, sehingga diperlukan adanya peraturan khusus untuk iklan rokok yang berada di media sosial.
"Ini masih terus dibicarakan aturan dan undang-undangnya seperti apa. Secepatnya bisa selesai," ucapnya.