Bisnis.com, JAKARTA -- Kewenangan besar Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam menindak eksportir yang tak membawa pulang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam diyakini bakal mendorong kepatuhan.
Data Bea Cukai menunjukkan jumlah eksportir, baik Sumber Daya Alam (SDA) maupun non SDA, yang diblokir oleh otoritas kepabeanan karena tidak patuh mencapai 277 kasus pada 207-2018.
"Ya tentu saja dengan kebijakan yang baru bakal lebih optimal," kata Kepala Subdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro kepada Bisnis, Rabu (3/7/2019).
Dia menjelaskan ada beberapa perubahan mencolok dalam beleid tarif dan sanksi administrasi bagi eksportir SDA. Salah satunya, Bea Cukai bisa melakukan penagihan terhadap kewajiban yang mesti dipenuhi oleh para eksportir nakal.
Mekanisme penagihannya bisa dilakukan dengan memberikan surat tagihan ke eksportir yang dimaksud. Ada tiga tahapan dengan jenis sanksi yang bermacam-macam, mulai dari denda, penundaan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.
"Prosesnya lewat sistem komputer pelayanan," tutur Deni.
Seperti diketahui, pemerintah mempertegas pengenaan sanksi bagi eksportir yang tidak menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA ke rekening DHE SDA.
Dalam PMK Nomor 98 Tahun 2019 tentang Tarif atas Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan DHE SDA, otoritas fiskal setidaknya menetapkan tiga jenis sanksi.
Pertama, eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA dalam jangka waktu setelah bulan pendaftaran pabean ekspor dikenakan denda 0,5 persen.
Kedua, dalam hal eksportir menggunakan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, dan keuntungan dividen atau keperluan lain dari penanaman modal dikenakan sanksi 0,25 persen.
Ketiga, eksportir yang tidak membuat escrow account atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.