Bisnis.com, JAKARTA - Citilink Indonesia menilai instruksi pemerintah untuk menurunkan harga tiket pada rute, hari, dan jam penerbangan tertentu tidak akan banyak berdampak terhadap keuangan perusahaan.
VP Cargo and Ancillary Citilink Harismawan Wahyuadi mengatakan, setiap rute penerbangan memang memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga tidak bisa disamaratakan low hours terjadi pada pukul 10.00--14.00 waktu setempat.
Adapun, penurunan harga tiket yang diminta pemerintah adalah khusus Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00--14.00.
"Jika harga tiket turun, SLF [seat load factor] justru akan bertambah. Ini akan membuat pendapatan menjadi seimbang," kata Haris, Rabu (3/7/2019).
Dia menambahkan, kontribusi penjualan tiket terhadap total pendapatan mencapai sekitar 90%. Sementara, 10--12% berasal dari usaha kargo dan pendapatan tambahan (ancillary).
Sektor kargo menyumbang sebesar 60% dari total kontribusi 12% tersebut. Sisanya merupakan pendapatan tambahan yang terdiri dari 20 jenis produk yang ditawarkan Citilink.
Pihaknya menyebutkan beberapa produk yang masuk dalam pendapatan tambahan antara lain pemilihan kursi (seat assignment), pemesanan paket makanan sebelum terbang (pre-book meals), lounge, asuransi perjalanan, suvenir, hingga bagasi ekstra.
Dari beberapa produk tersebut seat assignment menjadi penyumbang terbesar bagi pendapatan tambahan.
Citilink sebenarnya masih memiliki satu sumber pendapatan tambahan lagi, yakni dalam wujud penerapan bagasi berbayar. Akan tetapi, rencana ini masih ditahan hingga batas yang belum ditentukan.
"Kami masih hold dulu, sesuai kebijakan Kementerian Perhubungan [pada 5 Februari 2019]. Belum ada perkembangan apa-apa," ujarnya.
Ketentuan mengenai bagasi tercatat diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Beleid ini menyatakan bahwa maskapai berbiaya rendah dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat.
Pada Februari 2019, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub akan melakukan pengkajian Permenhub No. 185/2015 agar terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan.
Keputusan ini diambil agar maskapai bisa tetap memberikan kualitas layanan prima kepada pelanggan di tengah ketatnya persaingan di industri transportasi udara.