Bisnis.com, JAKARTA - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menilai kebijakan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) membentuk pusat logistik berikat (PLB) kebutuhan pokok di perbatasan negara menjadi solusi memenuhi kebutuhan tradisional masyarakat.
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Negara BNPP Robert Simbolon menuturkan, di wilayah perbatasan ada dua instrumen kebutuhan masyarakat yang dipenuhi oleh kebijakan DJBC tersebut.
Instrumen pertama yakni pengaturan ulang atas regulasi yang ada, bahwa secara tradisional kebutuhan pokok dipenuhi melalui kegiatan lintas batas untuk membeli kebutuhan pokok berpindah menjadi dipenuhi di dalam negeri.
Kedua, yakni instrumen kegiatan ekspor impor yang harus dibedakan dengan pemenuhan instrumen tradisional tersebut.
"Selama ini kunjungan [ke luar negeri] itu diberi hak membawa serta barang bawaan yang memenuhi kebutuhan, instrumen tradisional. Kedua instrumen ekspor dan impor, jangan sampai diposisikan hak tradisional menjadi instrumen ekspor impor ini dua hal yang berbeda," ujarnya di Kantor DJBC, Rabu (3/7/2019).
Dia berkomitmen untuk terus menjaga komunikasi sosial di perbatasan mengingat dinamika beberapa hari terakhir yang melibatkan pedagang lintas batas berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Dia bercerita sampai hari ini Kecamatan yang dikelola berjumlah 187 kecamatan di seluruh Indonesia dengan jumlah desa mencapai 1.800 desa yang posisinya melekat pada garis batas dan berdekatan dengan garis batas.
"Di darat kita berbatasan langsung dengan Malaysia di Kalimantan, NTT dengan Timor Leste, Papua dengan Papua Nugini, tapi di laut kita berbatasan dengan 10 negara. Ini menjadi suatu fenomena yang perlu juga diatur oleh Kementerian Keuangan, terutama konteksnya Kaltara itu berbatasan dengan Malaysia di laut," paparnya.