Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VII DPR memutuskan untuk mengembalikan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2019—2024 dari unsur pemangku kepentingan yang diajukan oleh Pemerintah karena belum memenuhi kualifikasi.
Keputusan itu diambil dalam rapat internal Komisi VII yang digelar pada Selasa (2/7) dengan agenda pengambilan keputusan calon anggota DEN. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu.
Dalam kesimpulan rapat yang dikutip Rabu (3/7/2019), Komisi VII DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 16 calon anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan yang diajukan pemerintah.
Dari uji kelayakan, Komisi VII mencatat bahwa dari paparan visi dan misi calon anggota DEN lebih banyak menyoroti soal peraturan perundangan yang menyebabkan fungsi DEN berjalan tidak efektif.
Komisi VII menilai perlu perbaikan aturan perundangan untuk memperkuat fungsi DEN ke depan.
“Untuk itu, Komisi VII mengembalikan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur pemangku kepentingan yang disampaikan ke DPR untuk nantinya disesuaikan dengan revisi peraturan perundangan terkait,” bunyi putusan rapat internal itu.
Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota DEN dilakukan terhadap 16 calon. Mereka yang ikut uji kelayakan yakni Agus Puji Prasetyono, Armansyah Halomoan Tambunan, Imam Supriyadi, dan Sudharto Prawata Hadi (akademisi).
Lalu, Nasri Sebayang, Hadi Siswoyo, Herman Darnel Ibrahim, dan Andri Doni (pelaku industri).
Ada pula nama Eri Purnomohadi, Dicky Edwin Hindarto, Alihuddin Sitompul, dan Dwi Harry Soeryadi (konsumen) serta Irnanda Laksanawan dan Arnold Soetrisnanto (pakar teknologi) serta Farida Zed dan Koespraptini Ria (ahli lingkungan hidup).
Struktur anggota DEN terdiri dari unsur pemerintah dan unsur pemangku kepentingan. Unsur pemangku kepentingan terdiri dari delapan anggota dari akademisi, pelaku industri, konsumen, pakar teknologi, dan ahli lingkungan hidup.