Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan memberikan penjelasan soal pemberitaan mengenai padamnya lampu penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang jalur LRT Sumatra Selatan.
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, untuk pembangunan prasarana LRT Sumsel, pihak kontraktor sesuai dengan perencanaan yang sudah ditentukan telah melakukan pembongkaran PJU di sepanjang jalur LRT Sumsel yang terkena dampak dari pembangunan LRT.
"Selanjutnya, PT Waskita Karya, sebagai kontraktor, telah mengembalikan PJU ke kondisi seperti sebelumnya dengan mengganti tiang dan lampu yang baru yang disambungkan ke panel tanpa melakukan penyambungan pasang baru daya listrik PJU," kata Zulfikri dalam siaran pers, Selasa (2/7/2019).
Sejalan dengan itu, lanjutnya, untuk pertanggungjawaban pembayaran tagihan listrik PJU existing sampai akhir 2018, dibayar oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang.
Sementara itu, untuk pembayaran tagihan listrik PJU tidak termasuk ke dalam item pekerjaan pembangunan LRT, karena menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
Dalam perkembangannya, pada tahun ini, pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang meminta segera dilakukan serah terima aset agar dapat melakukan pembayaran dan perawatan. Adapun, serah terima aset belum bisa dilaksanakan mengingat pekerjaan LRT Sumsel belum 100% selesai.
Pihaknya menuturkan sebagai solusi, saat ini para pihak terkait yaitu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang, PPK LRT Sumatra Selatan, PLN UP 3 Palembang dan Waskita karya sedang berkoordinasi guna mencari penyelesaian terbaik. "Diharapkan dalam waktu dekat PJU dimaksud bisa nyala kembali," ujarnya.