Bisnis.com, BANJARMASIN--Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan akan kembali merehabilitasi atau memulihkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito yang kritis seluas 8.300 hektare di lima kabupaten di Kalimantan Selatan melalui Gerakan Nasional Pemulihan DAS Berbasis Bisnis.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Haris Makkie mengharapkan seluruh program penanganan lahan kritis, bisa berjalan maksimal dan tepat sasaran.
"Salah satu program Gubernur Kalsel, juga telah mendapatkan apresiasi cukup luas dari berbagai kalangan adalah program Revolusi Hijau, program pemulihan lahan kritis DAS Barito, salah satu implementasi program Revolusi Hijau," katanya Selasa (2/7/2019).
Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, berdasarkan data Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTk-RHL) DAS 2014, sasaran prioritas pertama kegiatan RHL pada DAS Barito seIuas sekitar 741.519 hektare. Sedangkan untuk prioritas kedua adalah seluas 1.789.963 hektare yang tersebar di beberapa kabupaten di Kalsel.
Pada 2019 ini, kata Hanif, Satuan Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Barito (BPDASHL Barito) menargetkan penanaman RHL dalam rangka Pemulihan DAS tersebut seluas 8.300 hektare. Lahan tersebut merupakan bagian dari target pemulihan lahan kritis secara nasional seluas 206.000 hektare, yang dilaksanakan pada 5 KPH di Kalimantan Selatan.
Pola pelaksanaan rehabilitasi hutan melalui pola intensif dan pola agroforestri dengan rincian pola intensif 1.100 batang per hektare untuk lahan seluas 1.248 hektare. Sedangkan, pola intensif sebanyak 625 batang per hektare untuk lahan seluas 6.175 Ha dan pola agroforestri seluas 877 hektare.
Baca Juga
Adapun pelaksana RHL tersebut melalui tender kontrak tahun jamak/multiyears mulai 2019 hingga 2021. Kegiatan pemulihan tersebut dilaksanakan di lima lokasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) meliputi KPH Balangan, KPH Hulu Sungai, KPH Kayutangi, KPH Tanah Laut dan KPH Pulau Laut Sebuku.