Bisnis.com, JAKARTA - Wacana pengenaan cukai plastik dinilai menunjukkan kegagalan pemerintah dalam penegakan hukum terkait dengan pengelolaan sampah. Pengenaan cukai juga akan membebani masyarakat konsumen.
Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo) menyatakan masyarakat akan lansung terkena dampak dari pengenaan cukai tersebut. Pasalnya, peritel akan membebankan cukai tersebut kepada masyarakat.
Sekretaris Jenderal Aphindo Henry Chevalier mengatakan cara yang lebih tepat untuk melindungi lingkungan dari sampah plastik adalah pengelolaan sampah plastik. Menurutnya, sudah ada beberapa pelaku industri yang menjadikan sampah kantong plastik sebagai aditif semen maupun pot.
"[Selain itu] sebenarnya sudah ada peraturan yang melarang membuang sampah kantong plastik semabrangan. Enforcement-nya kurang," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (2/7/2019).
Henry menambahkan bahwa penerapan cukai plastik tersebut sebagai salah satu indikasi kegagalan perintah dalam penerapan hukum pengelolaan sampah plastik.