Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berbeda dengan Sebelumnya, Aturan Pengembalian PPN Segera Terbit

Kementerian Keuangan segera mengeluarkan aturan terkait dengan relaksasi ketentuan pengembalian PPN.
Ilustrasi - Penjual suvenir/Bisnis-Antara
Ilustrasi - Penjual suvenir/Bisnis-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan segera mengeluarkan aturan terkait dengan relaksasi ketentuan pengembalian PPN. 

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan bahwa  aturan ini akan berbeda dengan regulasi yang berlaku saat ini. 

Sebagai contoh, aturan lama  hanya memberikan kesempatan bagi para pelancong untuk mendapatkan pengembalian pajak jika mereka berbelanja dengan minimal nilai PPN sebesar Rp500.000 dalam satu faktur pajak khusus dari satu toko ritel yang sama dan pada tanggal yang sama.

Namun, dalam aturan yang baru, kendati nilai PPN-nya tidak berubah, para pelancong bisa mengajukan permohonan pengembalian PPN dalam satu atau lebih faktur pajak khusus dengan batasan minimal sebesar Rp50.000 per FPK, bisa dari beberapa toko ritel, dan dapat dengan tanggal yang berbeda.

“Kebijakan ini dalam rangka menarik wisata berbelanja. Sebentar lagi diterbitkan,” kata Arif kepada Bisnis, pekan lalu.

Dalam catatan Bisnis, upaya perubahan regulasi ini sudah dilakukan pemerintah sejak tahun lalu. Adapun saat ini Ditjen Pajak terus berupaya untuk mengubah regulasi terkait VAT refund untuk menarik minat belanja wisatawan. 

Apalagi, saat itu pemanfaatan fasilitas tax refund masih rendah. Seperti diketahui  meski sudah diterapkan sejak 2010,  baru 35 Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan 223 toko ritel yang terdaftar.

Jumlah pemohon oleh turis asing dalam 3 tahun terakhir juga rata-rata baru 3.000 pemohon per tahun. Dari rata-tata permohonan yang mencapai 3.000, jumlah yang dikembalikan PPN yang dikembalikan kepada para pelancong mancanegara pada 2017 mencapai Rp6,4 miliar atau ada peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Untuk memperluas cakupan PKP yang memanfaatkan skema tax refund, otoritas pajak terus mensosialisasikan ke banyak PKP dan toko retail yang belum terdaftar.

Tujuannya supaya para pelaku usaha memanfaatkan skema tersebut. Selain sosialisasi, Ditjen Pajak juga berencana mengubah regulasi supaya mekanisme value added tax (VAT) atau PPN refund  lebih sederhana dan bisa menarik minat para pengusaha ritel.

"Kalau aturan ini diterapkan, nanti toko-toko suvenir bisa ramai, dan ini akan meningkatkan perekonomian tentunya," tukasnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper