Bisnis.com, JAKARTA - Upaya negosiasi dagang terus dilakukan pemerintah di tengah tingginya bea masuk produk turunan crude palm oil (CPO) di India.
Paling anyar Kementerian Keuangan merelaksasi pengenaan tarif bea masuk untuk gula kristal mentah atau kasar (raw sugar) asal India dari semula menggunakan skema tarif umum Rp550/kg atau minimal 10% menjadi hanya 5%.
Relaksasi tarif ini ditetapkan dalam PMK No.96/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.27/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area.
Baca Juga
"Bahwa untuk lebih membuka akses pasar produk Indonesia di India, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea masuk produk gula kristal mentah atau gula kasar (Raw Sugar) dari India dalam kerangka kerjasama ekonomi," mengutip beleid tersebut, Kamis (27/6/2019).
Adapun pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan tarif bea masuk berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Relaksasi tarif bea masuk bagi gula asal India ini mulai berlaku 14 hari setelah aturan ini diundangkan atau mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Juli 2019 mendatang dan dapat dilakukan evaluasi secara periodik.