Bisnis.com, JAKARTA - Pihak terkait rencananya akan melakukan pemanggilan terhadap tim yang terlibat dalam penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta guna mengevaluasi ada tidaknya potensi pelanggaran dalam penerbitan izin tersebut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi menyebutkan meskipun pelaksanaan reklamasi diatur dalam Perizinan Reklamasi tetapi tata aturan yang diterapkan terkait pemanfaatannya seharusnya mengacu pada rencanan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K). Namun, seperti diketahui, Jakarta belum memiliki perda terkait RZWP3K.
“Nah itu dia tata aturan dari Jakarta itu harusnya mestinya pertama RZ [rencana zonasi],” jelasnya, Senin (24/6/2019).
Kendati demikian menurutnya, tidak lantas bisa disimpulkan bawah terjadi pelanggaran dalam penerbitan IMB tersebut. Untuk itu, pihak terkait perlu mengkaji dasar hukum dibalik terbitnya IMB untuk di pulau reklamasi.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa sebenarnya, IMB sendiri merupakan kebijakan daerah Namun, hal tersebut berlaku untuk rencana pembangunan di atas tanah dan bukan di laut. Sementara, pulau reklamasi di teluk Jakarta sendiri merupakan tanah yang terbentuk dari pemanfaatan wilayah di pesisir pantai Jakarta.
“Makanya kita akan lihat dasarnya pergub untuk memberikan IMB di atas tanah hasil reklamasi itu seperti apa. Saya sih KKP di PRL pengen ngumpulin semua dasar hukum, itu kan banyak perubahan, amat sangat tidak objektif kalau semua kita nggak kumpulin dulu, dirunut,” jelasnya.