Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Obral Insentif Dorong Perekonomian

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengidentifikasi sektor-sektor industri yang potensial untuk diberikan insentif pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (16/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (16/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan membeberkan sektor-sektor industri yang akan mendapatkan fasilitas fiskal berupa insentif perpajakan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini, pihaknya sedang mengidentifikasi tujuh sektor industri yang potensial dengan karakter yang berbeda-beda. Proses identifikasi itu mencakup kebutuhan masing-masing industri, misalnya industri makanan minuman (mamin), tekstil, otomotif, elektronik, dan kimia.

"Kita harus betul-betul melihat per industri dan per lokasi seperti Menteri Perindustrian sudah mengidentifikasi ada tujuh sektor industri yang potensial. Itu semua memiliki perbedaan karakteristik perbedaan kebutuhan mereka," paparnya seperti dikutip Bisnis dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (21/6/2019).

Sri Mulyani menuturkan arahan Presiden Joko Widodo adalah agar Kemenkeu dapat memberikan fasilitas pengurangan pajak yang dapat segera diterapkan, tidak sekadar instrumen.  Selanjutnya, dari sisi perpajakan, Jokowi juga meminta supaya betul-betul diberikan lebih banyak fasilitas tapi tidak sekadar instrumen, dan yang lebih penting adalah apakah penerima fasilitas bisa berjalan di lapangan.

Bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memerinci fasilitas tersebut seperti penurunan tax holiday, tax allowance, bahkan rencana perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) sedang disimulasi dan dihitung seberapa cepat dampaknya jika diturunkan rate-nya sebesar 20 persen terhadap APBN dan juga cara penerapannya.  

Terkait pengurangan pajak super deduction, terutama mengenai kendaraan bermotor termasuk mobil listrik dan isu pengurangan emisi, Sri Mulyani berharap aturannya dapat terbit dalam waktu dekat karena sudah diharmonisasikan.

Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa pesawat luar negeri mendapat pembebasan untuk meringankan beban maskapai. 

Adapun tarif PPh bunga obligasi untuk infrastruktur akan diturunkan dari 15 persen menjadi 5 persen.

Di sektor properti, Menkeu mengeluarkan kebijakan peningkatan batas tidak kena PPN untuk rumah sederhana sesuai daerahnya masing-masing. Kemudian, peningkatan batas nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPNBM dinaikkan dari Rp5 miliar-Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar, tarifnya 20 persen.

Terakhir, tarif PPh Pasal 22 hunian mewah juga turun dari 5 persen menjadi 1 persen dan validasi PPh penjualan tanah juga akan disederhanakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper