Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan akan mengakomodir keluhan para pengemudi taksi online menyangkut besaran tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan untuk perizinan usaha.
Selama ini, para pengusaha atau mitra taksi online dikenakan biaya perizinan usaha layaknya perusahaan berbadan hukum sebesar Rp5.000.000 sementara seharusnya mereka termasuk dalam kategori usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Kepala BPTJ Bambang Prihartono menuturkan, perizinan menyangkut angkutan taksi online atau dalam jaringan (daring) ini sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sebagaimana diubah dengan PM No17/2019.
Sementara itu, menyangkut tarif perizinan usaha yang merupakan salah satu bentuk penghasilan negara bukan pajak (PNBP) tunduk pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
“Kami akan mengusulkan agar tarif PNBP sebesar Rp5 .000.000 untuk pendirian usaha angkutan sewa khusus atau taksi online ini dapat diturunkan, ‘ jelasnya, Kamis (20/6/2019).
Menurutnya, usulan tersebut segera akan dibahas dalam waktu dekat dengan kelembagaan yang berwenang baik internal Kementerian Perhubungan bersama Ditjen Perhubungan Darat dan Sekretariat Jenderal maupun lintas Kementerian yang melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Dasar hukum penetapan tarif ini adalah PP, maka usulan untuk menurukan tarif ini harus melalui pembahasan lintas Kementerian terutama dengan Kementerian Keuangan,” kata Bambang.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa Kemenhub akan berupaya secepatnya menuntaskan permasalahan ini, agar para pengemudi taksi online segera mendapatkan kepastian.