Bisnis.com, JAKARTA – Relaksasi pengenaan pajak penjualan atas barang merah (PPnBM) terhadap kelompok hunian mewah diprakirakan masih belum optimal mengerek penjualan properti.
Dalam beleid ini, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang nilainya di bawah Rp30 miliar bebas dari pengenaan PPnBM. Artinya hunian yang nilainya di atas Rp30 miliar tetap kena PPnBM sebesar 20 persen.
Direktur Ciputra Development Harun Hajadi mengungkapkan, insentif yang diberikan pemerintah, biasanya bakal menggerakan pasar. Akan tetapi kunci bisnis properti masih sangat tergantung dengan pertumbuhan ekonomi.
Apalagi dengan adanya PPh Pasal 22 yang mengenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.
Melalui penerbitan peraturan No. 90/PMK.03/2015, pemerintah melebarkan badan-badan yang berhak memungut PPh Pasal 22 yaitu menjadi wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
“Kuncinya, ada pada pertumbuhan ekonomi. Namun, pastilah segala macam insentif berguna untuk menggerakkan pasar. Namun, yang super penting adalah economic growth,” tegasnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (18/7/2019).
Harun menilai, kemungkinan insentif ini pun diprediksikan berpotensi menggairahkan pasar properti kelas high-end. Dia pun memproyeksikan, ekonomi dunia akan bertumbuh lebih baik di tahun depan.
Menurutnya, harga komoditas juga mulai mengalami peningkatan tahun depan karena beberapa tempat mengalami gangguan pasokan.