Bisnis.com, JAKARTA — Lima kontainer berisi sampah asal Amerika Serikat (AS) yang akan dikembalikan karena isinya teridentifikasi tidak sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berangkat hari ini.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Djati Witjaksono Hadi.
"Menurut informasi sih karena sudah selesai dimuat pada Jumat [14/6] hari ini berangkat [ke Amerika Serikat]," kata Djati kepada Bisnis, Senin (17/6/2019).
Re-ekspor sampah ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur beberapa bulan lalu.
“Awal teridentifikasinya kontainer yang tertahan ini bermula dari kecurigaan pihak Ditjen Bea dan Cukai. Saat masuk ke pelabuhan, kontainer-kontainer tersebut dialihkan ke jalur merah, yang berarti memerlukan pemeriksaan lanjut,” jelas Djati.
Djati menuturkan kelima kontainer itu milik PT AS. Berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan izin yang dimiliki perusahaan dari Kementerian Perdagangan sebagai importir produsen limbah Non-B3, isi kontainer tersebut berupa kertas.
Baca Juga
Maka, seharusnya isi kontainer tersebut hanya boleh memuat scrap kertas dengan kondisi bersih tidak terkontaminasi limbah B3 dan tidak tercampur sampah.
“Bila benar itu berupa kertas, maka itu sesuai Peraturan Kementerian Perdagangan,” lanjutnya.
Kendati demikian, dalam pemeriksaan bersama antara petugas Bea Cukai dan KLHK, di dalam 5 kontainer tersebut ditemukan impuritas atau limbah lainnya antara lain sepatu, kayu, pampers, kain, kemasan makanan minuman dan sejumlah keran plastik dalam jumlah yang cukup besar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, maka pihak importir diwajibkan untuk melakukan re-ekspor kembali terkait muatan sampah tersebut.
Djati melanjutkan pelaksanaan pemuatan kontainer ke dalam kapal untuk re-ekspor tersebut telah dilakukan sejak hari Kamis, 13 Juni 2019.
Kemudian, pada Jumat, 14 Juni 2019 semua kontainer dinyatakan telah berada di dalam Kapal Zim Dalian untuk dikembalikan ke Amerika Serikat melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Untuk diketahui, larangan terkait masuknya sampah ke wilayah NKRI telah diatur melalui Undang Undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, sedangkan larangan masuknya limbah B3 diatur melalui Undang Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun, pengaturan perpindahan lintas batas limbah secara Internasional juga telah diatur melalui Konvensi Basel yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui keputusan Presiden Nomor 61/1993.