Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton dengan anggaran sebesar Rp 29 triliun pada 2019. Alokasi pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2019 ini menyesuaikan dengan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 399/KEP-23.3/X/2018 tentang Penetapan Luas Baku Lahan Sawah Nasional Tahun 2018.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengemukakan bahwa terdapat sedikit pengurangan jumlah volume pupuk subsidi dalam Permentan jika dibanding tahun sebelumnya. Hal ini tak lepas dari perubahan penghitungan luas lahan tanaman pangan oleh BPN yang menunjukkan 7,1 juta hektare.
"Berdasarkan DIPA [Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran] 2019, anggaran untuk subsidi pupuk sebesar 9,55 juta ton, sedangkan dari Permentan Nomor 47 Tahun 2018 sebesar 8,874 juta ton," ujar Sarwo Edhy, Rabu (12/6).
Adapun total 9,55 juta ton pupuk tersebut terdiri atas 4,1 juta ton urea, 850.000 ton SP 36, 1,05 juta ton ZA, 2,55 juta ton NPK, dan 1 juta ton pupuk organik. Sementara dalam Permentan Nomor 47 Tahun 2018, alokasi subsidi terdiri atas 3,825 juta ton urea, 779.000 ton SP 36, 996.000 ton ZA, 2,326 juta ton NPK dan 948.000 ton pupuk organik.
“Ini [Permentan Nomor 47] berbeda karena DIPA berdasarkan serapan tahun sebelumnya, sedangkan Permentan berdasarkan proporsional luas baku lahan,” sambung Sarwo Edhy.
Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhrizal Sarwani menyebutkan bahwa subsidi yang diajukan dalam Permentan mengacu pada luas baku areal persawahan saat ini yang semakin berkurang. Berdasarkan data BPN, terjadi pengurangan seluas 689.519 hektare selama 2013-2018. Sedangkan data berdasarkan konfirmasi gubernur/bupati seluruh Indonesia menyebutkan penyusutan lahan mencapai 865.063 hektare.
Baca Juga
“Jika Permentan Nomor 47 Tahun 2018 mengacu pada luas lahan baku dari BPN, secara nasional akan terjadi kekurangan alokasi pupuk sebesar 676.000 ton. Inilah alasan mengapa DIPA mengacu kepada serapan tahun sebelumnya. Tetapi Permentan dapat disesuaikan dengan anggaran apabila diperlukan,” sambung Muhrizal.
Penyusutan luas lahan selama 2013-2018 berimbas pada pengurangan alokasi pupuk di wilayah-wilayah tertentu. Hasil pengecekan bersama antara ATR dengan Kementan, terdapat ketidaksesuaian data dengan kondisi di lapangan. Dengan alasan ini, Kementan pun menunggu hasil verifikasi teknis atas luas baku lahan dari Kementerian ATR/BPN.
"Posisi kementan itu pada tahap menunggu hasil inventarisisasi dan verifikasi BPN, BPS dan BIG," terangnya.
Sehubungan dengan data dari ATR, Kementan meminta Dinas Pertanian Kabupaten untuk tidak mengalokasikan pupuk di wilayah-wilayah tertentu yang dianggap tidak menyertakan data luas baku lahan oleh ATR.
"Kementan tidak mengalokasikan karena memang based on data ATR. Dan di alokasi anggaran pupuk subsidi yang semula Rp 29,5 triliun diblokir sebesar Rp 2,17 triliun sampai luas baku lahan ini clear," pungkasnya.