Bisnis.com, PALEMBANG--Pemekaran Wilayah Seberang Ulu Kota Palembang menjadi Kabupaten Seberang Ulu legal secara hukum namun harus melalui persetujuan DPRD dan Wali Kota Palembang.
Pengamat hukum tata negara UIN Raden Fatah Palembang, Faisol Burlian, mengatakan ketentuan pemekaran sudah tertuang dalam Undang-Undang No 9 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah.
"Pemekaran wilayah diatur dalam pasal 31, 32, 33 dan 34 UU Nomor 9 Tahun 2015, pemekaran yang dimaksud ada dua macam yakni memisahkan satu wilayah menjadi dua atau tiga wilayah atau menggabungkan dua atau tiga wilayah menjadi satu wilayah," ujarnya Kamis (13/6/2019).
Dia meluruskan asumsi bahwa Kota Palembang tidak bisa dimekarkan karena statusnya sebagai ibu kota provinsi, atau asumsi jika kota tidak bisa dimekarkan menjadi kabupaten.
Menurutnya, selama persyaratan cukup maka sebuah daerah bisa dimekarkan, model pemekaran Kabupaten Seberang Ulu sama seperti Kota Bandung dan Kabupaten Bandung atau Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.
Persyaratan tersebut, kata dia, tertuang dalam pasal 34 UU No 9 Tahun 2015 yakni syarat dasar kewilayahan dan syarat dasar kapasitas daerah yang meliputi luas, jumlah penduduk minimal, batas, cakupan, dan usia minimal wilayah yang dimekarkan.
Baca Juga
"Syarat-syarat dasar itu sudah terpenuhi jika ingin membentuk Kabupaten Seberang Ulu, tinggal persyaratan lanjutan yang harus dipenuhi lagi," lanjutnya.
Persyaratan lanjutan yakni persetujuan Wali Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang yang menerima aspirasi masyarakat untuk memekarkan wilayahnya.
Jika disetujui, maka Guberrnur Sumsel akan mengusulkannya ke Kemendagri lalu di pelajari oleh DPR RI, dalam hal ini kemungkinan usulan pemekaran harus mengantri panjang karena ada ratusan usulan otonomi sejak tahun lalu sudah diterima Kemendagri.
"Tapi biasanya di DPR ada skala prioritas, jadi usulan otonomi yang memang dirasa benar-benar mendesak akan didahulukan untuk dipelajari, bisa jadi Kabupaten Seberang Ulu termasuk yang mendesak," jelasnya.
Pemekaran Kabupaten Seberang Ulu tentu memiliki dampak positif dan negatif, kata dia. Positifnya ekonomi wilayah tersebut akan lebih berkembang dengan potensi SDA yang dimiliki dan membuka ribuan lapangan kerja.
"Untuk dampak negatifnya mungkin minim sekali, lebih banyak dampak positifnya, terutama mendidik daerah itu menjadi lebih mandiri dalam menentukan arah kebijakannya," demikian Dr Faisol Burlian.