Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Sertifikat Halal Variatif dan Berjenjang

Layanan produk halal yang diberikan BPJPH antara lain meliputi sertifikasi produk halal, registrasi produk halal luar negeri, registrasi auditor halal, serta peningkatan kompetensi penyelia halal.
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meninjau gerai Halal Park di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (16/4/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meninjau gerai Halal Park di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (16/4/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA —Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai membahas tarif layanan jaminan produk halal (JPH). Hal ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan operasional layanan yang harus mulai dilakukan pada 17 Oktober 2019.

Kepala BPJPH Sukoso mengatakan percepatan pembahasan dilakukan, karena BPJPH sebagai Badan Layanan Umum (BLU) harus menyiapkan tarif layanan jaminan produk halal yang akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

Sukoso juga menyampaikan bahwa BPJPH memiliki karakter yang berbeda dengan Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) lainnya. 

"Tarif layanan jaminan produk halal di BPJPH sangat khas, bervariasi, dan beragam sesuai dengan tingkat kompleksitas proses produksi halal. Ini berbeda dengan PK-BLU lainnya, misalnya di UIN/IAIN," ujarnya seperti dikutip dalam keterangan yang dirilis Kemenag, Rabu (12/6/2019).

Adapun jenis layanan produk halal yang diberikan BPJPH antara lain meliputi sertifikasi produk halal, registrasi produk halal luar negeri, registrasi auditor halal, akreditasi lembaga pemeriksa halal, SNI halal, pelatihan auditor halal, serta peningkatan kompetensi penyelia halal. 

Sukoso menegaskan BPJPH siap melaksanakan proses jaminan produk halal sebagaimana diamanatkan undang undang dan peraturan pemerintah tentang jaminan produk halal. 

Dalam UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, ditegaskan bahwa 5 tahun terhitung sejak undang undang tersebut disahkan yaitu pada 17 Oktober 2014 seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

"Itulah kenapa BPJPH serius mempersiapkan semua perangkat, regulasi, infrastruktur, serta suprastruktur layanan halal sebelum 17 Oktober 2019", ungkapnya.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Mastuki juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan sejumlah persiapan untuk menyongsong diberlakukannya jaminan produk halal oleh BPJPH pada 17 Oktober 2019. 

Selain membahas tarif layanan, BPJPH tengah menyiapkan uji sahih Peraturan Menteri Agama (PMA) yang merupakan aturan turunan PP 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 April 2019 lalu.

"Semua persiapan pelaksanaan sertifikasi halal insyaallah on the track,” ucapnya. 

Mastuki mengungkapkan berbagai persiapal yang dilakukan BPJPH antara lain adalah Rencana Bisnis dan Anggaran, draft PMK Tarif Layanan, roadmap JPH, elektronifikasi layanan melalui SimHalal (Sistem Informasi Manajemen Halal), kerja sama dengan berbagai stakeholders dan mitra strategis, serta berkomunikasi intensif dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini melaksanakan sertifikasi halal.

Mastuki berharap semua persiapan tersebut bisa dirampungkan sebelum 17 Oktober 2019. Pasalnya, uji coba dan masa transisi penyenggaraan jaminan produk halal oleh BPJPH akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

“Kami optimistis bisa mempersiapkan secara maksimal dengan SDM yang cukup dan dukungan jajaran Kemenag di daerah [Kanwil dan Kantor Kemenag], serta PTN dan PTS, dan Yayasan Islam di daerah,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper