Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

171.233 Ha Hutan Adat Masuk Kawasan Hutan Produksi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan bahwa sekitar 171.233 hektare hutan adat berada di kawasan hutan produksi.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan bahwa sekitar 171.233 hektare hutan adat berada di kawasan hutan produksi.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Supriyanto mengatakan bahwa dari hutan adat seluas 171.233 hektare (ha) tersebut yang sudah memiliki surat keputusan (SK) seluas 3.857 ha dan 33,41 ha sudah dalam tahap penyusunan.

Pada area sekitar 167.340 ha masih ditemukan beberapa masalah administrasi yang harus diselesaikan, salah satunya penyelesaian konflik tenurial antara masyarakat adat dengan pemegang konsesi kehutanan.

“Jadi, ada dua kemungkinan [masalah hutan adat] kalau di hutan produksi, yang pertama belum ada hak pengusahaan hutan, artinya kawasan hutan produksi tersebut dikelola oleh provinsi atau KPH [kesatuan pengelolaan hutan],” katanya kepada Bisnis, Kamis (27/5/2019).

Bambang mengatakan, cara menyelesaikan konflik tenurial dengan masalah tersebut akan diatasi dengan penetapan oleh pemerintah pusat bahwa kawasan tersebut merupakan hutan adat.

“Namun, kalau areal hutan adat tersebut ada pada area pemegang konsesi HTA [hutan tanaman alam] atau HTI [hutan tanaman industri], itu ada mekanismenya, akan kami negosiasikan dengan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia [APHI],” lanjutnya.

Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto mengatakan bahwa pihaknya telah menjadi bagian dari Tim Percepatan Hutan Adat dan terbuka untuk duduk bersama menyelesaikan konflik tumbang tindih izin konsesi dengan areal yang diklaim sebagai hutan adat.

Dia mengatakan bahwa ada tiga opsi yang ditawarkan oleh pihak korporasi kepada pemerintah. Pertama, penyelesaian masalah dengan skema kemitraan kehutanan.

“Istilahnya kerja sama kemitraan. Salah satu bagian dari kemitraan yang sedang kami dorong mengelola kawasan bersama nanti sistem pembagian hasilnya adalah dengan berbagai keuntungan,” katanya kepada Bisnis, Senin (27/5).

Kedua, apabila kawasan yang diklaim sebagai hutan adat tersebut sudah terbangun infrastruktur seperti pemukiman yang padat dan kawasan tersebut dinilai sudah tidak dapat dikelola, pihaknya dengan sukarela mengeluarkan kawasan tersebut dari luasan izin konsesi mereka.

“Apabila area tersebut sudah tidak memungkinkan lagi untuk dikelola, kemudian harus dikeluarkan, kami akan lepaskan dari [izin konsesi kami],” lanjutnya.

Terakhir, Purwadi mengatakan, apabila ada area di kawasan hutan yang dianggap oleh masyarakat adat merupakan kawasan lindung atau konservasi tinggi sesuai dengan budaya mereka, maka pihaknya akan menjaga areal tersebut tetap utuh.

Selain itu, pihaknya juga membolehkan masyarakat adat untuk melakukan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) pada kawasan tersebut.

“Jadi, masyarakat adat boleh memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, kami dorong metode kemitraan seperti ini, masyarakat silahkan memanfaatkan hasilnya, kami tidak menikmati hasilnya,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I yang tertuang pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 312/2019 dengan luasan sekitar 453.831 ha.

Luasan tersebut terdiri atas Kawasan Hutan Negara seluas 384.896 ha, area penggunaan lain seluas 68.935 hektare dan hutan adat seluas 19.150 ha.

Per 27 Mei 2019, berdasarkan fungsi kawasan kriteria hutan adat terbagi menjadi empat bagian, yakni area penggunaan lain (77.799 ha), hutan konservasi (97.601 ha), hutan lindung (126.344 ha), dan hutan produksi (171.233 ha).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper