Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSENTIF FISKAL RUMAH SEDERHANA: Dorong Kepemilikan Hunian Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebut peningkatan baseline rumah sederhana yang dibebaskan dari PPN dalam PMK 81/2019 ditujukan untuk mendorong akses kepemilikan hunian ke semua masyarakat.
Salah satu kompleks perumahan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/1/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Salah satu kompleks perumahan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/1/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebut peningkatan baseline rumah sederhana yang dibebaskan dari PPN dalam PMK 81/2019 ditujukan untuk mendorong akses kepemilikan hunian ke semua masyarakat.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, perumusan beleid ini mempertimbangkan faktor inflasi dan juga untuk lebih mendukung program pemerintah dalam pengadaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Di samping itu, juga ada relaksasi terkait 'holding period' rumah tersebut tidak boleh dipindahtangankan dari 5 tahun menjadi 4 tahun. Hal itu untuk mengakomodir realitas di masyarakat yang banyak terjadi pengalihan rumah untuk pindah ke rumah yang lebih baik.

"Ini lebih mendukung program pemerintah dalam pengadaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Yoga kepada Bisnis, Senin (27/5/2019).

Sebelumnya pemerintah merelaksasi baseline sekaligus menyederhanakan zona wilayah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rumah umum, asrama mahasiswa, pondok boro, dan perumahan lainnya melalui implementasi PMK No.81/PMK.03/2019.

Jika dalam aturan sebelumnya yakni PMK No.113/PMK.03/2014 pembebasan diberlakukan kepada sembilan zona wilayah. Dalam ketentuan yang baru, jumlah zona wilayahnya disederhanakan menjadi hanya lima wilayah.

Selain itu, baseline harga jual pembebasan PPN yang pembagiannya didasarkan pada harga jual tahun juga mengalami penyederhanaan yakni hanya untuk tahun 2019 dan 2020.

Untuk wilayah Jawa (minus Jabodetabek) dan Sumatra (minus Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawai) misalnya, baseline harga jual rumah yang mendapatkan pembebasan PPN adalah rumah dengan harga jual Rp140 juta pada 2019 dan Rp150,5 juta pada 2020.

Artinya, rumah yang berada di Jawa dan Sumatra di luar wilayah tersebut dengan harga jual senilai Rp140 juta pada 2019 dan Rp150,5 juta bebas dari pengenaan PPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper