Bisnis.com, JAKARTA - Meski telah mendapatkan data ribuan triliun aset keuangan milik wajib pajak (WP) Indonesia di luar negeri, Ditjen Pajak sama sekali belum menggunakannya untuk kepentingan perpajakan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa data-data yang masuk masih di kantor pusat dan tengah dikaji untuk memastikan validitasnya.
"Data atau informasi keuangan yang kita terima dari 65 negara mitra AEoI memang belum kami manfaatkan. Kita masih melakukan proses pengolahan data," kata Yoga kepada Bisnis, Senin (27/5/2019).
Kendati demikian, Yoga menegaskan bahwa cepat atau lambat data-data tersebut akan dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan para WP baik itu di area ekstensifikasi, pengawasan, maupun pemeriksaan dan penegakan hukum lainnya.
Oleh karena itu, dalam hal masih terdapat aset di luar yang belum dilaporkan pada SPT tahunan, tidak ikut atau belum dideklarasikan pada saat tax amnesty, otoritas mendorong WP untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan atau melakukan pengungkapan sukarela (PAS Final) dengan membayar pajak sesuai ketentuan.
"Kami mengimbau para WP yang memiliki aset di luar negeri untuk melihat kembali pelaporan SPT Tahunan mereka," ujarnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, jumlah WP yang mengikuti pengampunan pajak masih minim. Sebagai perbandingan, jumlah yang tercatat ikut pengampunan pajak sebanyak 973.426.
Artinya dengan total WP terdaftar pada tahun 2017 sebanyak 39,1 juta, jumlah WP yang berpartisipasi dalam program pengampunan pajak kurang lebih 2,4 persen.