Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker terus Perbaiki Tata Kelola Perlindungan Pekerja Migran

Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja.
Buruh migran Indonesia sedang berlatih meracik minuman bubble tea di Taiwan yang diselenggarakan oleh Global Workers' Organization (GWO), LSM Taiwan, Minggu (8/7/2018)./Bisnis-Hery Trianto
Buruh migran Indonesia sedang berlatih meracik minuman bubble tea di Taiwan yang diselenggarakan oleh Global Workers' Organization (GWO), LSM Taiwan, Minggu (8/7/2018)./Bisnis-Hery Trianto

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Maruli A. Hasoloan menyatakan untuk menuntaskan permasalahan atau isu pekerja migran dan dinamis dibutuhkan sinergi antara Pemerintah dengan stakeholder termasuk di dalamnya masyarakat, media massa, dan Civil Society Organization (CSO).

"Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk perbaikan sistem tata kelola PMI  di dalam maupun luar negeri, " kata Dirjen Maruli dalam keterangan resminya Sabtu (25/52019).

Untuk melindungi dan melayani pekerja migran di dalam dan luar negeri, imbuhnya, pemerintah telah melakukan kerjasama serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa negara,  termasuk penyediaan jaminan sosial bagi PMI. 

"Pelindungan pekerja migran lainnya yakni kerjasama melalui uji coba sistem penempatan satu kanal atau one channeluntuk melindungi pekerja migran dari berbagai eksploitasi yang merugikan,” jelasnya.

Saat ini, One Channelbaru diterapkan di Arab Saudi. Namun, pemerintah sedang mengupayakan agar sistem tersebuf digunakan di semua negara penempatan PMI.

Adapun, pelindungan bagi pekerja migran di dalam negeri diantaranya melalui program Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Desa Migran Produktif (Desmigratif).

Direktur PTKLN Eva Trisiana menambahkan Pemerintah Indonesia dan Jepang rencananya akan segera menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) di bidang penempatan tenaga kerja yang memiliki keterampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) dalam waktu dekat ini.

"Per 1 April 2019 Pemerintah Jepang telah mengeluarkan kebijakan baru untuk regulasi keimigrasiannya, berupa adanya residential status yg baru, yaitu Specified Skilled Worker (SSW) bagi TKA yg akan bekerja ke Jepang,” ungkapnya.

Eva menegaskan Jepang membuka kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di bawah skema SSW di 14 sektor dengan jumlah kebutuhan tenaga kerja sekita 345 ribu orang selama 5 tahun. 

Menurut Eva, kesempatan kerja ini dibuka mengingat Jepang saat ini dan beberapa tahun ke depan dalam kondisi aging society, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan usia produktif, Jepang harus merekrut TKA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper