Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Maruli A. Hasoloan menyatakan untuk menuntaskan permasalahan atau isu pekerja migran dan dinamis dibutuhkan sinergi antara Pemerintah dengan stakeholder termasuk di dalamnya masyarakat, media massa, dan Civil Society Organization (CSO).
"Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk perbaikan sistem tata kelola PMI di dalam maupun luar negeri, " kata Dirjen Maruli dalam keterangan resminya Sabtu (25/52019).
Untuk melindungi dan melayani pekerja migran di dalam dan luar negeri, imbuhnya, pemerintah telah melakukan kerjasama serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa negara, termasuk penyediaan jaminan sosial bagi PMI.
"Pelindungan pekerja migran lainnya yakni kerjasama melalui uji coba sistem penempatan satu kanal atau one channeluntuk melindungi pekerja migran dari berbagai eksploitasi yang merugikan,” jelasnya.
Saat ini, One Channelbaru diterapkan di Arab Saudi. Namun, pemerintah sedang mengupayakan agar sistem tersebuf digunakan di semua negara penempatan PMI.
Adapun, pelindungan bagi pekerja migran di dalam negeri diantaranya melalui program Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Desa Migran Produktif (Desmigratif).
Direktur PTKLN Eva Trisiana menambahkan Pemerintah Indonesia dan Jepang rencananya akan segera menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) di bidang penempatan tenaga kerja yang memiliki keterampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) dalam waktu dekat ini.
"Per 1 April 2019 Pemerintah Jepang telah mengeluarkan kebijakan baru untuk regulasi keimigrasiannya, berupa adanya residential status yg baru, yaitu Specified Skilled Worker (SSW) bagi TKA yg akan bekerja ke Jepang,” ungkapnya.
Eva menegaskan Jepang membuka kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di bawah skema SSW di 14 sektor dengan jumlah kebutuhan tenaga kerja sekita 345 ribu orang selama 5 tahun.
Menurut Eva, kesempatan kerja ini dibuka mengingat Jepang saat ini dan beberapa tahun ke depan dalam kondisi aging society, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan usia produktif, Jepang harus merekrut TKA.