Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksodus ke Moda Lain, Pertumbuhan Penumpang Pesawat Melambat

Pertumbuhan jumlah penumpang angkutan udara diperkirakan melambat pada Lebaran tahun ini karena terpengaruh perpindahan penumpang ke moda transportasi lain.
Ilustrasi - Aktivitas penerbangan pesawat udara di Sultan Hasanuddin International Airport Makassar (SHIAM), Sulawesi Selatan, Senin (18/2/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Ilustrasi - Aktivitas penerbangan pesawat udara di Sultan Hasanuddin International Airport Makassar (SHIAM), Sulawesi Selatan, Senin (18/2/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Pertumbuhan jumlah penumpang angkutan udara diperkirakan melambat pada Lebaran tahun ini karena terpengaruh perpindahan penumpang ke moda transportasi lain.


Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti memaparkan bahwa jumlah penumpang angkutan udara domestik Idulfitri kali ini diprediksi hanya tumbuh 2,38%, padahal pada periode sama tahun lalu naik 4,49%.


Sementara itu, jumlah penumpang penerbangan internasional pada arus mudik dan balik tahun ini diperkirakan hanya menanjak 7,8%, padahal pada periode sama tahun lalu terbang 11%.


Pertumbuhan itu berdasarkan estimasi selama masa mudik dan balik angkutan udara pada Lebaran 2019 yang jatuh mulai 29 Mei hingga 10 Juni. Puncak arus mudik diperkirakan terjadi 31 Mei, sedangkan puncak arus balik 9 Juni. 


"Dengan demikian, rata-rata pertumbuhan penumpang [penerbangan domestik dan internasional] 3,17%," papar Polana dalam rapat koordinasi finalisasi kesiapan angkutan Lebaran 2019 di Kemenhub, Selasa (21/5/2019).

Polana menjelaskan perkiraan ini berdasarkan tren selama 3 bulan terakhir. Dia tidak dapat memastikan apakah perlambatan itu dipengaruhi oleh harga tiket pesawat yang tinggi. Namun, dia melihat infrastruktur darat yang lebih baik membuat sebagian penumpang pesawat beralih ke moda transportasi darat. "Sekarang penumpang banyak pilihan."


Polana menambahkan posko Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub akan memantau tiket pesawat di 36 bandara terpantau. 


"Kami akan berikan format untuk memantau apakah harga tiket dikurangi PPN [pajak pertambahan nilai] dan iuran wajib Jasa Raharja dan PSC [passanger service charge] melebihi TBA [tarif batas atas] atau tidak," kata Polana.


Kemenhub juga akan menginformasikan melalui banner agar masyarakat mengetahui harga tiket pesawat adalah TBA ditambah PPN, iuran wajib Jasa Raharja, dan PSC.  
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper