Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan waktu hingga akhir semester I/2019 bagi empat perusahaan pertambangan untuk mulai menawarkan saham divestasi.
Keempat perusahaan yang wajib melepas sahamnya tersebut adalah PT Natarang Mining (emas) dengan kewajiban divestasi sebesar 21%, PT Ensbury Kalteng Mining (emas) 20%, PT Kasongan Bumi Kencana (emas) 12%, dan PT Galuh Cempaka (intan) 17%. Perusahaan-perusahaan tersebut telah memasuki masa kewajiban divestasi.
Penawaran saham dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga badan usaha swasta nasional. Masing-masing pihak memiliki waktunya sendiri untuk memutuskan apakah tertarik dengan saham divestasi tersebut.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak mengatakan bahwa keempat perusahaan tersebut hingga saat ini belum menawarkan saham. Pihaknya pun telah menyurati keempat perusahaan tersebut.
“Mereka harus segera mengajukan penawaran. Mungkin nanti Juni paling lambat,” katanya, Selasa (21/5).
Yunus menuturkan, apabila keempat perusahaan tersebut tak kunjung menawarkan saham divestasinya, Kementerian ESDM akan memberikan surat peringatan hingga tiga kali. Setelah itu, sanksi baru bisa dijatuhkan.
Terkait dengan valuasi saham, Kementerian ESDM akan menerbitkan petunjuk teknis penghitungan yang bisa memudahkan semua pihak. Selain itu, petunjuk teknis tersebut akan mengurangi potensi perbedaan persepsi dalam proses penghitungan nilai saham. “Sudah hampir jadi dan itu kan untuk kebutuhan internal, bagaimana semua orang sama persepsinya,” tuturnya.
Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 43/2018, valuasinya berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value) tanpa memperhitungkan cadangan. Metode penghitungannya dilakukan dengan metode discounted cash flow dan/atau perbandingan data pasar.
Sebelumnya, Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menjelaskan bahwa selain pertimbangan cadangan dan sumber daya yang menjadi ‘nyawa’ perusahaan tambang, sejumlah pertimbangan lain juga tak kalah penting dalam menilai saham perusahaan tambang. Hal tersebut akan menentukan seberapa menariknya saham perusahaan untuk diakuisisi.
“Ada sistem penambangan yang diterapkan dan kendala teknis lainnya seperti air bawah tanah bila tambang bawah tanah, kondisi infrastruktur seperti sistem transportasi dan pelabuhan, hubungan sosial dengan masyarakat sekeliling, kepatuhan terhadap hukum, kewajiban reklamasi yang telah dipenuhi, kewajiban pajak dan keekonomian lainnya, struktur dan jumlah utang dan piutang, serta struktur kepemilikan saham saat ini,” paparnya kepada Bisnis.
Direktur Eksekutif Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso mengatakan, cadangan dan sumber daya tersebut termasuk dalam risiko usaha pertambangan. Pasalnya, hal tersebut akan menentukan berapa lama penambangan bisa dilakukan yang dikaitkan dengan sisa waktu operasi.
Yang tak kalah penting, tambahnya, adalah kewajiban yang masih ditanggung perusahaan yang hendak mendivestasikan sahamnya.
Menurutnya, masalah tanggung jawab lingkungan dan sosial harus jelas terlebih dahulu.
“Uji kepatutan, teknis, legal, dan komersial perlu dilakukan untuk memastikan seluruh pertimbangan memenuhi kriteria investor,” tuturnya.