Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan merencanakan perbedaan tarif penyeberangan dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni pada puncak mudik Lebaran 2019 kali ini. Rencananya, tarif di malam hari akan lebih mahal 30% dari penyeberangan siang hari.
Kebijakan ini diambil setalah rencana penerapan ganjil-genap dalam penyeberangan malam hari di Pelabuhan Merak--Bakauheni hanya bersifat imbauan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, pihaknya akan melakukan finalisasi kebijakan tersebut dalam satu dua hari ke depan. Namun, dia memastikan kebijakan ini akan diimplementasikan pada puncak arus mudik Lebaran 2019.
"Kita bahas karena saya pikir memang perbedaan harga malam lebih mahal dan siang lebih murah itu bisa membuat orang bisa memilih. Kalau ganjil genap itu saya berpendapat, agak mempersulit karena orang yang lewat sana bukan hanya orang yang tinggal di sini [Jakarta] saja ada yang dari Bandung, Jawa Tengah yang tidak tahu," terangnya seusai Rapat Dengar Pendapat di Komisi V DPR, Selasa (21/5/2019).
Dengan begitu, terangnya, pemerintah akan membedakan tarifnya tetapi tetap ingin dalam koridor aturan sehingga tidak terjadi pelanggaran aturan. Dia berkeinginan agar besaran perbedaan harga penyeberangan siang hari dan malam hari sekitar 20%--30%.
"[Mekanismenya] bisa malam dinaikkan yang siang diturunkan, maunya begitu. Namun, yang sesuai dengan aturan boleh tidaknya kami menaikkan itu, kalau itu kewenangan kami, akan kami lakukan," tuturnya.
Pada puncak arus mudik, penyeberangan ganjil genap akan berlaku di Pelabuhan Merak, Banten, bagi kendaraan roda empat selama 4 hari pada 30 Mei--2 Juni 2019. Rencananya, kebijakan ini dilaksanakan selama 12 jam pada pukul 20.00--08.00 WIB, atau penyeberangan malam hari.
Sementara itu, pada puncak arus balik, ganjil genap akan berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, bagi kendaraan roda empat selama 3 hari pada 7 Juni--9 Juni 2019. Waktu pelaksanaannya pun sama, selama 12 jam pukul 20.00--08.00 WIB.
Saat ini penyeberangan kapal feri Pelabuhan Merak dan Bakauheni terdiri atas tarif penumpang pejalan kaki dan kendaraan bermotor. Berikut ini daftar tarif kapal feri di Pelabuhan Bakauheni dan Merak untuk pejalan kaki:
1. Dewasa: Rp15.000 per orang.
2. Anak-anak: Rp8.000 per orang.
Daftar tarif kapal feri untuk kendaraan bermotor:
1. Golongan I: Rp22.000.
2. Golongan II: Rp51.000.
3. Golongan III: Rp114.000.
4. Golongan IV Penumpang: Rp374.000.
5. Golongan IV Barang: Rp326.000.
6. Golongan V Penumpang: Rp774.000.
7. Golongan V Barang: Rp645.000.
8. Golongan VI Penumpang: Rp1.301.000.
9. Golongan VI Barang: Rp998.000.
10. Golongan VII: Rp1.406.000.
11. Golongan VIII: Rp2.080.000.
12. Golongan IX: Rp3.251.000.
Sementara itu, tarif kapal eksekutif untuk penumpang pejalan kaki, yakni:
1. Dewasa: Rp50.000 per orang.
2. Anak-anak: Rp34.000 per orang.
Berikut ini tarif kapal eksekutif untuk kendaraan bermotor:
1. Golongan I: Rp62.000.
2. Golongan II: Rp88.000.
3. Golongan III: Rp147.000.
4. Golongan IV penumpang: Rp574.000.
5. Golongan IV barang: Rp385.000.
6. Golongan V bus: Rp1.019.000.
7. Golongan V barang: Rp687.000.
8. Golongan VI bus: Rp1.716.000.
9. Golongan VI truk barang: Rp1.108.000.
10. Golongan VII: Rp1.479.000.
11. Golongan VIII: Rp2.181.000.
12. Golongan IX: Rp3.394.000.