Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan memaksimalkan sosialisasi kepada sejumlah stakeholder terkait, baik perbankan, eksportir, maupun importir, mengenai kebijakan Domestic Non Deliverable Forward (DNDF).
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Agusman mengatakan, sosialisasi itu terkait DNDF secara umum maupun menyangkut pelonggaran aturan mengenai DNDF saat ini, sebagai upaya memperdalam pasar hedging valas di Indonesia.
"Kita sudah dan akan terus mensosialisasikan hal ini kepada semua pihak. Dan tentu kita senang jika ada korporasi yang mau menjual DNDF. Dan memang itu yang kita dorong," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (21/5/2019).
Dia menambahkan, sejumlah pihak telah dilibatkan dalam proses sosialisasi tersebut, termasuk kalangan pelaku usaha. "Kita juga pernah sosialisasi ngajak rekan-rekan perbankan. Pengusaha kan nasabahnya bank, jadi lebih mudah melakukan sosialisasi tersebut. Itu tidak hanya di Jakarta, tapi juga di kota-kota besar lainnya," ujarnya.
BI menyempurnakan ketentuan DNDF melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/7/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI No.20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, penerbitan PBI ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas melalui penyesuaian underlying transaksi untuk penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi DNDF yang dilakukan oleh nasabah atau pihak asing.
Baca Juga
"Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pasar untuk melakukan lindung nilai atas risiko nilai tukar melalui penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi DNDF," kata dia.