Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi DNDF untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Keputusan Bank Indonesia merelaksasi aturan Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) diyakini bakal mendorong pendalaman pasar valuta asing sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan Bank Indonesia merelaksasi aturan Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) diyakini bakal mendorong pendalaman pasar valuta asing sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Pelonggaran aturan DNDF menjadi topik headline koran cetak Bisnis Indonesia edisi Selasa (21/5/2019). Berikut laporannya.

Kemarin Senin (20/5/2019), Bank Indonesia (BI) menyederhanakan ketentuan kewajiban underlying transaksi DNDF melalui Peraturan Bank Indonesia No. 21/7/PBI/2019. Instrumen DNDF sendiri resmi diterapkan pada awal November 2018.

DNDF adalah transaksi lindung nilai yang serupa dengan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.

Mekanisme fixing itu sendiri adalah penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak (fixing date). Kurs acuannya menggunakan JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap rupiah dan Kurs Tengah Transaksi BI untuk mata uang nondolar AS terhadap rupiah.

Selain menjaga stabilitas rupiah, ins­­trumen tersebut dikeluarkan untuk mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik. Kehadiran DNDF juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan eksportir, importir, dan investor dalam melakukan kegiatan ekonomi dan investasi melalui kemudahan transaksi lindung nilai (hedging) terhadap risiko nilai tukar rupiah.

Agusman, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong pendalaman dan pengembangan pasar, termasuk di pasar DNDF.

“Salah satu caranya adalah agar lebih banyak yang jual DNDF dengan melonggarkan ketentuan

underlying, di mana untuk transaksi US$5 juta tidak lagi wajib underlying,” ujarnya, Senin (20/5/2019).

Onny Widjanarko, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, menambahkan bahwa penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pasar untuk melakukan lindung nilai atas risiko nilai tukar melalui transaksi DNDF.

Bhima Yudhistira Adhinegara, ekonom Institute Institute for Development of Economics and Finance, menilai pelonggaran aturan DNDF merupakan langkah positif untuk memperdalam pasar hedging valas di Indonesia.

Apalagi, tuturnya, risiko fluktuasi rupiah sedang meningkat sehingga opsi melakukan hedging tanpa underlying melalui transaksi DNDF bagi pengusaha makin terbuka, khususnya pemain ekspor dan impor.

“Kami sarankan BI bisa lebih persuasif mendekati pemain ekspor dan impor skala besar untuk mencoba DNDF,” ujarnya.

Selain relaksasi, lanjutnya, sosialisasi juga harus lebih maksimal karena banyak pihak yang belum paham mengenai penggunaan DNDF. Dengan sosialisasi, jumlah pemain lindung nilai di dalam negeri diharapkan makin bertambah.

Rico Rizal Budidarmo, Direktur Tresuri dan Internasional PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., menuturkan relaksasi beleid itu akan berdampak positif terhadap pasar DNDF, yaitu melalui peningkatan pasokan valuta asing dan menciptakan pasar yang aktif dan efisien.

Menurutnya, ke depan perseroan akan menggali potensi transaksi DNDF dari nasabah-nasabah baru, khususnya investor asing yang memiliki investasi di Indonesia, termasuk melalui referral dari kantor cabang luar negeri BNI yang berada di pusat-pusat keuangan dunia.

Rico meyakini relaksasi transaksi DNDF akan meningkatkan minat pelaku pasar untuk melakukan transaksi DNDF. “BNI mengharapkan adanya peluang kenaikan transaksi DNDF 25%-30% pada tahun ini.”

Analis PT Asia Trade Point Futures Deddy Yusuf Siregar menilai kebijakan BI itu dapat mendukung stabilitas rupiah. Namun, lanjutnya, pelaku pasar masih belum mau berspekulasi hingga situasi politik dalam negeri kembali tenang.

Berdasarkan data Bloomberg, rupiah ditutup di level Rp14.455 per dolar AS kemarin atau terkoreksi 0,035% dibandingkan dengan hari sebelumnya. Sepanjang tahun berjalan 2019, rupiah bergerak melemah 0,45%. “Investor yang memilih untuk menahan diri jelang rekapitulasi hasil pemilihan presiden.”

EKSPOR & IMPOR

Sementara itu, eksportir dan importir menilai penyederhanaan ketentuan DNDF tidak akan berdampak signifikan terhadap proses ekspor dan impor.

Erwin Taufan, Sekjen Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia, mengatakan kebijakan itu pada dasarnya untuk mengurangi gejolak nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di tengah tekanan ekonomi global dan melemahnya kinerja dagang nasional.

Namun, lanjutnya, kebijakan BI tersebut tidak akan banyak dimanfaatkan oleh para importir.

“Kami importir bertransaksi langsung dengan pedagang di luar negeri sehingga tidak bisa cepat melakukan pergantian proses transaksi,” katanya.

Menurutnya, selama ini BI tidak mengajak para importir untuk berdiskusi merumuskan kebijakan transaksi valas tersebut. Akibatnya, kebijakan yang diberlakukan BI berpeluang tidak tepat sasaran dan tidak banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Benny Soe­trisno mengatakan kebijakan itu tidak akan berpengaruh signfikan terhadap proses transaksi ekspor.

Saat ini, ujarnya, mayoritas transaksi ekspor dan impor masih menggunakan valas sepenuhnya. “Sementara itu, margin dari ekspor dan impor yang mereka lakukan disimpan pula dalam bentuk valas. Jadi, tidak akan berdampak banyak kebijakan DNDF itu nanti,” jelasnya.

Kebijakan itu juga dinilai tidak tepat sasaran karena masih banyak eksportir yang menyimpan dana di luar negeri dalam bentuk valas sebagai bentuk lindung nilai. “Selama pembiayaan ekspor masih tradisional, penggunaan mata uang asing untuk transaksi ekspor impor tetap tinggi.” (Puput Ady Sukarno/Ipak Ayu N.H/Yustinus Andri/Finna U. Ulfah)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper