Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permintaan Genjot Ekspor Batu Bara Dilematis

Keinginan pemerintah agar ekspor batu bara digenjot menjadi dilema karena produsen terikat kewajiban pasokan minimal untuk dalam negeri sebesar 25%.
Operator mengoperasikan alat berat di terminal batu bara Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatra Barat, Rabu (9/1/2019)./ANTARA-Iggoy el Fitra
Operator mengoperasikan alat berat di terminal batu bara Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatra Barat, Rabu (9/1/2019)./ANTARA-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, JAKARTA - Keinginan pemerintah agar ekspor batu bara digenjot menjadi dilema karena produsen terikat kewajiban pasokan minimal untuk dalam negeri sebesar 25%.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir mengatakan pemerintah sudah menginstruksikan agar para produsen batu bara bisa menambah porsi ekspornya sejak akhir tahun lalu. Hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan yang mengalami defisit cukup dalam.

Namun, para produsen memiliki kewajiban untuk memasok ke pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar 25% dari produksi. Dengan demikian, apabila porsi ekspor ditambah, maka pasokan domestik pun harus ikut ditambah.

Yang menjadi masalah, kebutuhan batu bara di dalam negeri masih belum tinggi. Di sisi lain, apabila produsen batu bara tidak bisa memenuhi DMO minimal 25%, maka akan terkena sanksi pada tahun berikutnya.

"Disuruh genjot produksi sejak Desember tahun lalu, tapi urusan DMO gimana? Ini yang jadi susah," katanya, baru-baru ini.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM mempertahankan persentase kewajiban DMO tahun ini sebesar 25% dari produksi yang disetujui.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 78 K/30/MEM/2019, persentase minimal tersebut akan diwajibkan untuk para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memasuki tahap operasi produksi.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi persentase minimal DMO tersebut, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun depan. Menteri pun dapat menunjuk langsung produsen batu bara untuk memenuhi kebutuhan pengguna batu bara yang kesulitan mendapat pasokan.

Adapun keputusan yang ditetapkan pada 6 Mei 2019 tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2019.

Dengan persentase sebesar 25%, maka kewajiban DMO tahun ini minimal 122,28 juta ton. Pasalnya, persetujuan produksi yang diberikan Kementerian ESDM tahun ini sebanyak 489,13 juta ton.

Sepanjang tahun lalu, realisasi DMO sebanyak 115 juta ton. Jumlah tersebut lebih rendah dari target sebanyak 121 juta ton.

Meskipun begitu, Kementerian ESDM menyatakan realisasi DMO tersebut telah mencukupi kebutuhan dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper