Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, yakni di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan di perusahaan galangan kapal PT Daya Radar Utama pada 16—17 Mei 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa proses penggeledahan tersebut terkait dengan pengadaan kapal dan juga barang bukti elektronik. Namun, Febri enggan menjelaskan secara detail terkait dengan kasus pengadaan kapal yang dimaksud mengingat proses penyidikan di lapangan masih berlangsung.
Terkait hal ini, KKP pun bersuara. Pelaksana Tigas (Plt.) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Agus Suherman mengatakan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan pengadaan 4 unit kapal pengawas pada 2013.
Agus yang mulai menjabat sejak Maret 2019 menyebutkan bahwa pengadaan keempat unit kapal pengawas tersebut merupakan upaya KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk memperkuat armada kapal pengawas perikanan dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal.
“Keempat kapal tersebut saat ini telah berfungsi dan beroperasi dengan baik untuk melakukan pengawasan illegal fishing di perairan Indonesia serta telah berkontribusi melakukan penangkapan kapal-kapal perikanan asing Vietnam di perairan Laut Natuna Utara dan kapal berbendera Filipina di perairan Sulawesi,” terang Agus.
Menilik ke beberapa kejadian pengamanan kapal ikan asing (KIA) yang pernah terjadi, salah satu kapal yang pernah terlibat dalam penangkapan kapal ikan asing berbendera Vietnam, di Perairan Laut Natuna Utara adalah KP Orca 01 bersama dengan KP Hiu 11.
Menilik jauh lebih ke belakang, dihimpun dari berbagai sumber, PT Daya Radar Utama memang pernah melaksanakan pembangunan empat unit kapal yakni kapal yang diberi nama Orca 01, ORCA 02, ORCA 03, dan ORCA 04 dengan alokasi dana sebesar US$58,3 juta atau sekitar Rp764,31 miliar yang berasal dari pinjaman hibah luar negeri.
Pengadaan kapal ini pun dilaksanakan berdasarkan kontrak No. SJ.01.03/SKIPI/PPK/KPA.5-PSDKP/1/2013) yang ditandatangani pada 31 Januari 2013. Kapal tersebut dibangun dengan teknologi tercanggih pada masanya yang mencakup kecepatan hingga 25 knot dengan panjang kapal mencapai 60 meter dan bisa diawaki oleh 24 orang anak buah kapal (ABK).
Kapal-kapal tersebut pun kemudian diresmikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 8 April 2016. “Ini kita bangun untuk membuktikan keseriusan pemerintah bahwa pemerintah akan terus menjaga laut supaya ikannya tidak dicuri oleh para pelaku illegal fishing,” ujar Menteri Susi dalam peresmian kapal seperti dikutip dari video dari akun Youtube Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Saat dikonfirmasi apakah pengadaan yang dimaksud terkait dengan kapal ORCA 01—04, Agus mengatakan bahwa sistem inspeksi kapal perikanan Indonesia terdiri atas Orca 01—04.