Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Empat Perusahaan Wajib Divestasi Belum Tawarkan Saham

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Natarang Mining (emas) dengan kewajiban divestasi sebesar 21%, PT Ensbury Kalteng Mining (emas) 20%, PT Kasongan Bumi Kencana (emas) 12%, dan PT Galuh Cempaka (intan) 17%.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kendati telah memasuki masa kewajiban divestasi, sebanyak empat perusahaan tambang masih belum menawarkan sahamnya.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Natarang Mining (emas) dengan kewajiban divestasi sebesar 21%, PT Ensbury Kalteng Mining (emas) 20%, PT Kasongan Bumi Kencana (emas) 12%, dan PT Galuh Cempaka (intan) 17%.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saifulhak mengatakan bahwa penawaran memang belum dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut. Di samping itu, valuasinya belum dilakukan. “Belum [ditawarkan dan divaluasi],” katanya kepada Bisnis, baru-baru ini.

Terkait dengan valuasi, hal tersebut secara umum telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 43/2018.

Dalam beleid tersebut, valuasinya berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value) tanpa memperhitungkan cadangan tambang. Metode penghitungannya dilakukan dengan skema discounted cash flow dan/atau perbandingan data pasar.

Yunus menuturkan bahwa hasil valuasi dengan nilai terkecil akan menjadi harga penawaran kepada pemerintah.

Penawaran saham dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga badan usaha swasta nasional. Masing-masing pihak memiliki waktunya sendiri untuk memutuskan apakah tertarik dengan saham divestasi tersebut.

Selain empat perusahaan tersebut, ada dua perusahaan lagi, yakni PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) dan PT Nusa Halmareha Minerals yang akan mendivestasikan sahamnya. Kedua perusahaan tersebut harus mendivestasikan sahamnya masing-masing sebesar 20% dan 26%.

Namun, kewajiban divestasi kedua perusahaan tersebut belum jatuh tempo, sehingga pemerintah belum masuk untuk melakukan valuasi. Kedua perusahaan tersebut dipersilakan untuk melakukan aksi korporasi untuk mengubah struktur pemegang sahamnya sebelum jatuh tempo.

Sebelumnya, Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menjelaskan bahwa selain pertimbangan cadangan dan sumber daya yang menjadi ‘nyawa’ perusahaan tambang, sejumlah pertimbangan lain juga tak kalah penting dalam menilai saham perusahaan tambang. Hal tersebut akan menentukan seberapa menariknya saham perusahaan untuk diakuisisi.

“Ada sistem penambangan yang diterapkan dan kendala teknis lainnya seperti air bawah tanah bila tambang bawah tanah, kondisi infrastruktur seperti sistem transportasi dan pelabuhan, hubungan sosial dengan masyarakat sekeliling, kepatuhan terhadap hukum, kewajiban rekalmasi yang dipenuhi, kewajiban pajak dan keekonomian lainnya, struktur dan jumlah utang dan piutang.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper