Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Kabupaten Ini Siap Kembangkan Pengolahan Emas Non-Merkuri

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjalin kesepakatan dengan tiga pemerintah kabupaten untuk mengembangkan fasilitas pengolahan emas non-merkuri dalam kegiatan pertambangan emas skala kecil (PESK).
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjalin kesepakatan dengan tiga pemerintah kabupaten untuk mengembangkan fasilitas pengolahan emas non-merkuri dalam kegiatan pertambangan emas skala kecil (PESK).

Rosa Vivien Ratnawati, Direktur PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan kerja sama yang dilakukan meliputi pembangunan fasilitas pengolahan emas non merkuri pada PESK di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah; Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo; dan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

"Praktek pengolahan emas oleh masyarakat dengan limbah yang cukup banyak, diperlukan pengendalian pada bagian hulunya, yaitu dengan cara melakukan pengolahan emas dengan tidak menggunakan merkuri, serta mengelola limbahnya secara ramah lingkungan, agar dapat mencegah terjadinya kerusakan lingkungan," jelas Vivien dalam keterangan resminya, Kamis (16/5/2019).

Dia mengharapkan kerja sama dengan tiga kabupaten tersebut dapat menjadi contoh pengolahan emas tanpa merkuri dapat menjadi solusi. Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi yang harus tetap berjalan, lingkungan hidup dapat dilindungi, termasuk juga untuk menjaga kesehatan para penambang itu sendiri dari bahaya merkuri..

Sebagaimana diketahui, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata dalam Undang-undang Nomor 11/2017 yang mendorong Indonesia mengurangi maupun memusnahkan merkuri dan turunannya di lingkungan pertambangan.

Sebagai tindaklanjut dari undang-undang tersebut adalah telah disahkan Peraturan Presiden Nomor 21/2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri pada 26 April 2019.

Sebelumnya, Agus Prabowo, Penasehat Senior Unit Manajemen Lingkungan Hidup United Nations Development Program (UNDP) menyampaikan menurut data di Indonesia limbah B3 berupa merkuri yang dihasilkan dan terlepas ke lingkungan dari industri skala kecil sebanyak 340 ton m3 per tahun.

“Sekitar 60% [dari 340 ton m3] berasal dari sektor petambang emas. Dari 60% itu 60% terlepas ke udara, 20% ke air dan selebihnya ke dalam tanah,” kata Agus di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Agus juga mengatakan bahwa Indonesia disebut sebagai negara nomor tiga yang melepaskan merkuri tersebut ke lingkungan.

Oleh karena itu, Ditjen PSLB3 KLHK dan UNDP meluncurkan proyek program pengurangan merkuri pada pertambangan skala kecil.

Proyek yang berlangsung selama lima tahun ini akan dilakukan di enam tempat pertambangan rakyat, yakni, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Riau.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper