Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antam Ajukan Tambahan Kuota Ekspor Nikel

PT Antam Tbk. menyatakan tengah dalam proses pengajuan tambahan kuota ekspor bijih nikel kadar rendah sebanyak 1,3 juta ton.
Antam
Antam

Bisnis.com, JAKARTA - PT Antam Tbk. menyatakan tengah dalam proses pengajuan tambahan kuota ekspor bijih nikel kadar rendah sebanyak 1,3 juta ton.

Direktur Operasi dan Produksi Antam Hartono mengatakan pihaknya berencana menambah kuota ekspor dari total 3,9 juta ton menjadi 5,2 juta ton per tahun. Izin ekspor yang telah diperoleh sebelumnya merupakan gabungan dari rekomendasi berdasarkan pembangunan smelter Antam di Pomalaa dan Halmahera Timur dengan kuota masing-masing 2,7 juta ton dan 1,2 juta ton.

Hartono menuturkan permohonan tambahan kuota tersebut telah diajukan. Apabila disetujui, Antam akan mendapatkan tambahan kuota tersebut pada Juni 2019.

"Nanti Juni rencana keluar [izin ekspor]. Jadi, Akhir Mei ini sudah ke Minerba, kemudian baru ke Kementerian Perdagangan," katanya, Selasa (14/5/2019) malam.

Adapun tambahan kuota tersebut berdasarkan rencana pembangunan smelter blast furnace nickel pig iron (NPI) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Dalam proyek tersebut, Antam bekerja sama dengan OceanEnergy.

Pada 25 April 2019, Antam telah menandatangani kontrak EPC untuk smelter tersebut. Adapun nilai investasinya US$320 juta untuk 8 line.

Pada fase pertama, yang terdiri dari 2 line, kapasitasnya sebanyak 80.000 ton NPI. Fase pertama tersebut ditargetkan beroperasi secara komersial pada 2020.

Seperti diketahui, dalam Permen ESDM No. 25/2018, nikel dengan kadar kurang dari 1,7% dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 lebih dari atau sama dengan 42% digolongkan dalam mineral logam dengan kriteria khusus yang masih bisa diekspor.

Pemegang IUP Operasi Produksi nikel wajib memanfaatkan nikel kadar rendah tersebut minimal 30% dari total kapasitas input smelter yang dimiliki. Setelah terpenuhi, pemegang IUP bisa melakukan ekspor bijih nikel kadar rendah tersebut dalam jumlah tertentu selama lima tahun.

Pemegang IUP Operasi Produksi bauksit yang telah melakukan pencucian dan telah atau sedang membangun smelter bisa mengekspor komoditasnya maksimal lima tahun sejak peraturan ini terbit. Baik nikel maupun bauksit, akan dikenakan bea keluar sebesar 10% apabila diekspor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper