Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018 setelah pelaksanaan exit meeting dengan pemerintah pekan lalu.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengungkapkan, dari hasil exit meeting, lembaga auditor negara itu telah memperoleh sejumlah tanggapan dari pemerintah tentang pemeriksaan LKPP.
"Setelah tanggapan tersebut diperoleh, kami akan menyelesaikan laporan untuk disampaikan ke DPR," kata Moermahadi, Selasa (14/5/2019).
Permintaan tanggapan dari entitas yang diperiksa ini sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang mengatur bahwa BPK harus mengkomunikasikan hasil pemeriksaannya kepada entitas yang diperiksa untuk memperoleh tanggapan.
Adapun LKPP merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah pusat atas pelaksanaan APBN. LKPP Tahun Anggaran 2018 merupakan konsolidasi dari 86 laporan keuangan kementerian negara dan lembaga serta 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Sebelum tanggapan tersebut diperoleh, saat entry meeting pemeriksaan LKPP, BPK juga telah memberikan warning kepada pemerintah soal pengelolaan fiskal tahun 2018.
Baca Juga
Ada beberapa hal yang disorot oleh lembaga auditor negara tersebut salah satunya keputusan pemerintah untuk tidak mengusulkan APBN Perubahan tahun 2018.
Dalam catatan Bisnis, tahun lalu pengelolaan fiskal mengalami tekanan hebat akibat lonjakan harga minyak yang sempat menembus angka US$80 per barel serta nilai tukar yang melampaui batas psikologis di angka Rp15.000 per dolar Amerika Serikat.
Perubahan sejumlah instrumen asumsi makro tersebut kemudian menekan kinerja fiskal dan sempat memunculkan tuntutan melakukan APBN P untuk menambal subsidi energi yang membengkak atau menaikan harga bahan bakar minyak sebagai konsekuensi dari kenaikan harga minyak tersebut.
Selain keputusan tidak melakukan APBN Perubahan 2018, tantangan lain yang harus dihadapi terkait LKPP 2018 mencakup empat aspek lainya.
Pertama, terkait penilaian kembali barang milik negara (BMN). Kedua, penetapan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Ketiga, pemberian subsidi listrik untuk konsumen golongan rumah tangga daya 900 VA-RTM. Keempat, penetapan harga jual BBM dan listrik di bawah harga keekonomian.