Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan hasil pemeriksaan harus sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku.
Hal itu diungkapkan Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna dalam kegiatan Konsinyering Pembahasan Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) dan Opini, Review Akurasi dan Konsistensi KHP Serta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) atas Laporan Keuangan (LK) Entitas di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I.
Agung menyebut, kegiatan konsinyering yang dilaksanakan pada hari ini memiliki tujuan untuk menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang berkualitas.
"Hasil pemeriksaan yang berkualitas menjadi bagian yang paling penting, kita harus mengikuti semua hal-hal yang menjamin kualitas, salah satunya yaitu prosedur yang sudah diatur dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang kita miliki”, ungkap Anggota I BPK dikutip dalam laman resmi BPK, Selasa (23/4/2019).
Adapun upaya yang dilakukan BPK untuk menjamin quality assurance atas hasil pemeriksaan BPK adalah dengan melakukan cross review pemeriksaan yang telah dilakukan.
Anggota BPK juga menyampaikan hal-hal utama yang akan dilakukan dalam konsinyering ini diantaranya pembahasan atas KHP dan Opini LKKL 2018, Reviu penyajian akurasi angka, konsistensi unsur temuan serta Reviu atas Kertas Kerja Pemeriksaan dan menyusun KKP secara Elektronik ke dalam portal Sistem Aplikasii Pemeriksaan Laporan Keuangan (SiAP LK).