Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tren Harga Acuan Bisa Jadi Momentum Revisi Harga Batu Bara untuk Domestik

Tren harga batu bara acuan (HBA) yang tak kunjung membaik bisa jadi momentum bagi pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan harga khusus untuk batu bara yang dipasok ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri.
Aktivitas penambangan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Aktivitas penambangan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Tren harga batu bara acuan (HBA) yang tak kunjung membaik bisa jadi momentum bagi pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan harga khusus untuk batu bara yang dipasok ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan kebijakan harga khusus batu bara tersebut perlu dikaji ulang karena kondisinya sudah berbeda dengan tahun lalu. Menurutnya, pemerintah perlu secara cermat menimbang seluruh dampak yang ditimbulkan sejak kebijakan tersebut diterbitkan.

"Kondisi harga sekarang sangat berbeda dengan waktu penetapan HBA khusus Maret tahun lalu," katanya kepada Bisnis, belum lama ini.

Dia mengungkapkan sejak pemerintah menetapkan harga batu bara untuk PLTU dalam negeri senilai US$70 per ton, harga pasar domestik mulai terganggu. Pasalnya, terjadi distorsi akibat perbedaan harga yang cukup signifikan.

Tahun lalu, HBA masih mampu menyentuh level US$100 per ton. Saat ini, harga terus turun dan mendekati level US$80 per ton.

"Karena ada intervensi harga, indeks terdorong turun," ujarnya.

Melalui Kepmen ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018, harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri ditetapkan senilai US$70 per ton untuk kalori acuan 6.322 kkal/kg GAR atau menggunakan HBA. Apabila HBA berada di bawah nilai tersebut, makan harga yang dipakai berdasarkan HBA.

Keputusan tersebut berlaku hingga akhir tahun ini. Namun, ada kemungkinan kebijakan tersebut akan diteruskan kembali.

Adapun HBA belum bisa keluar dari tren negatif sejak September 2018 setelah kembali mengalami penurunan bulanan hingga 7,87% pada Mei 2019.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 76 K/30/MEM/2019, HBA Mei ditetapkan senilai US$81,86 per ton atau turun hingga US$6,99 per ton dari HBA April 2019 senilai US$88,85 per ton.

Adapun sejak September 2018, HBA terus merosot dan belum pernah mencetak kenaikan bulanan. Terakhir kali HBA mencetak kenaikan bulanan pada Agustus 2018 ketika bertengger di level US$107,83 per ton.

Tren penurunan yang panjang tersebut membuat rata-rata HBA dalam lima bulan pertama tahun ini hanya senilai US$89,01 per ton, jauh dari rata-rata HBA sepanjang tahun lalu yang mencapai US$98,96 per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper