Bisnis.com, JAKARTA - PT Acehnusa Indrapuri (Anip) melepaskan 1,58% atau seluas 1.685 hektare areal konsesinya untuk pembangungan Kampus II Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
M. Nurhidayat, Direktur PT Acehnusa Indrapuri mengatakan pelepasan areal konsesi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Nomor 261/2019 tertanggal 1 April 2019.
"[Pelepasan areal itu] Berdasarkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pelepasan sebagian areal untuk pengembangan Kampus II Universitas Syiah Kuala," kata Nurhidayat dalam keterangan resminya, Kamis (9/5/2019).
Nurhidayat mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan terkait pelepasan sebagian areal kerjanya dan dia menegaskan pelepasan areal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kinerja perusahaannya mengingat persentase areal yang dilepaskan kecil.
"Pelepasan sebagian areal tersebut tidak mengganggu aspek kelestarian hutan yang dikelola, dan [Kami nilai] mempunyai dampak positif terhadap rencana pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jadi, kami tidak keberatan melepaskan," lanjutnya.
PT Acehnusa Indrapuri adalah perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1997 tanggal 17 Februari 1997 tentang Pemberian Hak Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan Seluas ± 111.000 hektare di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Sebelum melepaskan arealnya untuk pengembangan Universitas Syiah Kuala, PT Acehnusa Indrapuri juga pernah melepaskan sebagian areal izinnya untuk industri semen di Aceh seluas 4.803 hektare pada 2015.
Melalui SK Menteri LHK Nomor 261/2019 luasan areal perusahaan yang menanam pohon akasia dan eukaliptus ini menjadi menjadi ± 97.905 hektare.