Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengklaim bahwa laju deforestasi kawasan hutan Indonesia mengalami penurunan seluas 40.000 hektare atau sekitar 8,33% menjadi 440.000 hektare pada periode 2017-2018 dibandingkan dengan periode 2016-2017 seluas 480.000 hektare.
R.A Belinda Arunawati Margono, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan pemantauan hutan dan deforestasi dilakukan pada seluruh daratan Indonesia seluas 187 juta hektare baik itu kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.
"Pemantauan berdasarkan peta Rupa Bumi Indonesia [RBI] yang terdapat dalam program Kebijakan Satu peta (KSP)," katanya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Dia menyampaikan hasil pemantauan hutan berdasarkan RBI tersebut menunjukkan pada 2018 luas lahan berhutan sekitar 93,5 juta hektare dimana 71,1% atau 85,6 juta hektare berada di dalam kawasan hutan.
Dia melanjutkan, luas deforestasi tertinggi terjadi di hutan sekunder, yaitu 300.000 hektare di mana 51,8% atau 16.000 hektare dari luasan tersebut berada di dalam kawasan hutan. "Sisanya seluas 15.000 hektare berada di luar kawasan hutan," lanjutnya.
Dia menambahkan apabila dilihat tren deforestasi berdasarkan data sebelumnya, maka tahun ini pengurangan hutan Indonesia relatif rendah dan cenderung stabil.
Menurutnya, salah satu alasan turunnya laju deforestasi hutan tersebut karena adanya Instruksi Presiden Nomor 10/2011 tentang penundaan izin dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. "Sejak adanya moratorium izin hutan dan lahan gambut pada 2011, penurunan deforestasinya sekitar 40%," ujarnya.
Selain itu, dia menilai faktor lain yang menyebabkan penurunan laju deforestasi adalah pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengendalian kerusakan gambut, dan pengendalian perubahan iklim.
Kemudian, pembatasan perubahan alokasi kawasan hutan (HPK) untuk sektor non kehutanan, Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH/TORA), pengelolaan hutan lestari, Perhutanan Sosial, serta Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).