Bisnis.com, JAKARTA - Setelah berjalan selama 5 hari dan dinyatakan selesai pada Jumat (3/5/2019), sidang The 13th Session Codex Commitee on Contaminants in Foods (CCCF) sepakat untuk mengadopsi dua dokumen standar keamanan pangan.
Kedua dokumen standar keamanan pangan yang akan diadopsi menjadi step 8, adalah Code of Practice Reduction of 3MCPDE dan GEs in Refine Oils and Food Products dan Guidelines for Risk Analysis of Instances of Contaminant in Food Where There is No Regulatory Level Risk Management Framework.
Sidang CCCF ketigabelas berlangsung di Yogyakarta dan dihadiri oleh sekitar 250 orang peserta dari sekitar 60 negara anggota Codex. Dalam sidang ini dibahas standar keamanan pangan dan upaya pencegahan kontaminasi senyawa berbahaya dalam pangan, baik produk mentah, produk antara, atau pun produk olahan yang akan dikonsumsi.
Selama sidang berjalan, peserta membahas, berdiskusi, dan memberikan masukan tentang standar keamanan pangan dan upaya pencegahan kontaminasi senyawa berbahaya dalam pangan dan dipimpin oleh Wieke Tas selaku Chair Sidang CCCF.
Selain itu, beberapa materi dilanjutkan untuk dibahas lebih mendalam melalui electronic working group. Beberapa materi tersebut yaitu penetapan batas maksimun Pb pada produk pangan tertentu, penetapan batas maksimum metil merkuri pada ikan, penetapan batas maksimum cadmium pada produk coklat, penetapan batas maksimun HCN pada cassava dan produk berbasis cassava dan penetapan batas maksimum total aflatoksin pada sereal dan kacang siap makan serta associate sampling plan.
Di sela-sela sidang, Wieke Tas menyampaikan apresiasinya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang telah menjadi co-host dalam sidang kali ini. “Indonesia, dalam hal ini BPOM, telah memanfaatkan kesempatan dalam sidang ini dengan baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/5/2019).
Wieke menyatakan tidak hanya mengatur kebutuhan terkait sidang, BPOM juga menyelenggarakan konferensi pers dan pameran, yang dinilai bagus untuk meningkatkan awareness publik terhadap keberadaan Codex Alimentarius.
Codex Alimentarius Commission (CAC) merupakan organisasi internasional di bidang standarisasi pangan yang dibentuk FAO dan WHO pada 1963, dengan total 189 negara anggota. CAC menetapkan standar keamanan pangan melalui ketentuan higienis, bahan tambahan pangan, residu pestisida dan obat hewan, cemaran, pelabelan, metode analisis dan pengambilan sampel, serta prosedur inspeksi dan sertifikasi ekspor impor.
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan bahwa Indonesia telah bergabung menjadi anggota CAC sejak 1971 dan terus berperan aktif dalam pembahasan rancangan standar internasional yang diterbitkan oleh Codex.
“Indonesia telah dan akan terus berpartisipasi secara aktif di Codex, termasuk dalam CCCF yang merupakan salah satu Codex Committee yang mempunyai tugas menyiapkan standar pangan terkait cemaran, dalam rangka perlindungan terhadap kesehatan konsumen di semua negara maupun untuk kelancaran perdagangan produk pangan bagi kepentingan internasional,” ujarnya.
Sidang ke-13 CCCF merupakan kali kedua BPOM menjadi co-host penyelenggaraan sidang Codex. Sebelumnya, pada 24--28 November 2014, BPOM menjadi co-host SidangCodex Committee on Nutrition and Foods for Special Dietary Uses (CCNFDSU) ke-36 di Bali.