Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memperkirakan sekitar 5.000 truk milik perusahaan anggota asosiasi itu akan beroperasi selama Lebaran tahun ini untuk melayani kegiatan ekspor dan impor.
Ketua Kompartemen Angkutan Lintas Batas Negara Aptrindo Yusuf Widjaja mengatakan angka itu berdasarkan jumlah truk tahun lalu yang mengajukan pemasangan stiker selama periode Lebaran kepada Aptrindo.
"Kepastiannya akan kami cek. Kami akan update sesegera mungkin, dalam dua hari," katanya, Senin (6/5/2019).
Sementara itu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengestimasi sekitar 800 truk sembako dan ekspor-impor akan beroperasi pada masa arus mudik dan balik kali ini, berdasarkan data terakhir yang masuk. Dari jumlah itu, 100 di antaranya adalah truk kontainer ekspor dan impor.
"Data lengkapnya akan kami persiapkan dalam 1-2 hari ini supaya lebih pasti nomor kendaraannya berapa, termasuk fotokopi STNK supaya maksud pemberian stiker betul-betul efektif, tidak disalahgunakan, dan menunjang kelancaran," kata Ketua Departemen Moda Angkutan Penumpang DPP Organda Priyatmedi.
Kementerian Perhubungan kembali menerapkan pemasangan stiker bagi angkutan barang ekspor impor menjelang Lebaran, tetapi dengan ketentuan yang lebih ketat dari tahun lalu.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan stiker pada Lebaran tahun ini diterbitkan oleh Kemenhub, berbeda dengan tahun lalu yang dikeluarkan oleh Organda dan Aptrindo.
Selain itu, kali ini terdapat QR code pada stiker yang memuat informasi tentang kendaraan sehingga mempermudah aparat mengidentifikasi kendaraan.
"Prosedurnya, perusahaan memohon kepada Aptrindo dan Organda soal kendaraan yang akan digunakan untuk ekspor impor, pada tanggal berapa. Aptrindo dan Organda nanti mengajukan daftar kepada Kemenhub," katanya kepada wartawan, Senin (6/5/2019).
Kewajiban pemasangan stiker pada angkutan barang ekspor dan impor berlaku selama masa pembatasan angkutan barang pada arus mudik 31 Mei hingga 2 Juni dan arus balik 8 hingga 10 Juni.
Kebijakan pemasangan stiker cuma-cuma pada angkutan barang ekspor impor merupakan dispensasi selama pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang menjelang dan sesudah Lebaran.
Selama masa pembatasan, kendaraan ekspor impor komoditas apapun boleh tetap hilir mudik, tetapi harus memasang stiker untuk mempermudah aparat mengawasi. Kebijakan itu diterapkan mulai Idulfitri tahun lalu agar aktivitas ekonomi tetap terjaga.