Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebaran 2019, Pemasangan Stiker Angkutan Ekspor Impor Lebih Ketat

Kementerian Perhubungan kembali menerapkan pemasangan stiker bagi angkutan barang ekspor impor menjelang Lebaran, tetapi dengan ketentuan yang lebih ketat dari tahun lalu.
Kemenhub-Polri menerapkan kebijakan stiker barang ekspor impor. Selama masa pembatasan, kendaraan ekspor impor komoditas apapun boleh tetap hilir mudik, tetapi harus memasang stiker untuk mempermudah aparat mengawasi./Bisnis-Sri Mas Sari
Kemenhub-Polri menerapkan kebijakan stiker barang ekspor impor. Selama masa pembatasan, kendaraan ekspor impor komoditas apapun boleh tetap hilir mudik, tetapi harus memasang stiker untuk mempermudah aparat mengawasi./Bisnis-Sri Mas Sari

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan kembali menerapkan pemasangan stiker bagi angkutan barang ekspor impor menjelang Lebaran, tetapi dengan ketentuan yang lebih ketat dari tahun lalu. 


Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, stiker pada Lebaran tahun ini diterbitkan oleh Kemenhub. Ini berbeda dengan tahun lalu yang dikeluarkan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).


Selain itu, kali ini terdapat QR code pada stiker yang memuat informasi tentang kendaraan sehingga mempermudah aparat mengidentifikasi kendaraan. 


"Prosedurnya, perusahaan memohon kepada Aptrindo dan Organda soal kendaraan yang akan digunakan untuk ekspor impor, pada tanggal berapa. Aptrindo dan Organda nanti mengajukan daftar kepada Kemenhub," katanya, Senin (6/5/2019).


Kebijakan pemasangan stiker cuma-cuma pada angkutan barang ekspor impor merupakan dispensasi selama pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang menjelang dan sesudah Lebaran. 

Selama masa pembatasan, kendaraan ekspor impor komoditas apapun boleh tetap hilir mudik, tetapi harus memasang stiker untuk mempermudah aparat mengawasi. Kebijakan itu diterapkan mulai Idulfitri tahun lalu agar aktivitas ekonomi tetap terjaga. 

Adapun tahun ini, pembatasan angkutan barang berlaku pada 31 Mei hingga 2 Juni (arus mudik) dan 8 hingga 10 Juni (arus balik). "Aktivitas ekspor impor biasanya tidak bisa dibatalkan sehingga perlu treatment khusus," jelas Yani.


Dia menuturkan stiker akan siap dua pekan sebelum 31 Mei sehingga diharapkan asosiasi sudah memberikan data final kendaraan kepada Kemenhub dalam dua hari ke depan.  


Kepala Subdit Pengawal dan Patroli Jalan Raya dari Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Pol. Bambang Sentot Widodo menyebutkan, beberapa evaluasi terhadap pemasangan stiker, lebih menyerupai kertas, pada Lebaran 2018.


Pertama, bahan tidak sesuai dengan yang diinginkan Korlantas sehingga menyulitkan aparat mengidentifikasi. Kedua, cara menempelkan stiker menyulitkan anggota mengidentifikasi.


Ketiga, ada dugaan duplikasi stiker. "Dengan aturan Kemenhub yang baru nanti, kami harapkan stiker ditempel di kaca depan," katanya.


Kendaraan yang tidak memasang stiker, akan diberhentikan dan dikeluarkan dari jalur. Jika tidak dapat membuktikan keberadaan stiker, pemilik akan kena tilang.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper