Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jonan : Tidak Ada Izin Baru PLTU Sejak 2018

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan tidak akan ada lagi konstruksi pembangkit listrik tenaga uap tambahan di Pulau Jawa sejak 2018.
Pekerja berkomunikasi dengan operator alat berat pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar Extension 1x315 MW di Desa Lontar, Tangerang, Banten, Jumat (29/3/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal
Pekerja berkomunikasi dengan operator alat berat pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar Extension 1x315 MW di Desa Lontar, Tangerang, Banten, Jumat (29/3/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA –Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan tidak akan ada lagi konstruksi pembangkit listrik tenaga uap tambahan di Pulau Jawa sejak 2018. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan konstruksi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sedang berlangsung saat ini merupakan pembangkit yang telah mendapat persetujuan sejak 2017. Dia berani memastikan pada 2018 tidak ada persetujuan konstruksi PLTU baru.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, 60,5% bauran energi primer pembangkit listrik berasal dari batu bara.

Sementara itu, 22,1% menggunakan gas bumi, 5% menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar nabati (BBN), dan 12,4% EBT.

 “Kami dalam rencana umum pembangkit sejak 2018 itu sudah tidak ada izin untuk membangun pembangkit listrik tenaga uap dengan energi primer batu bara di Pulau Jawa,” katanya, Senin (29/4/2019).

 Saat ini Kementerian ESDM berupaya mendorong peningkatan pembangkit geothermal dan hidro karena mampu menghasilkan listrik lebih besar dibanding EBT lainnya.

Jonan pun meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan ijin pinjam kawasan hutan untuk mempermudah realisasi pembangkit geothermal dan hidro.

Selain itu, untuk mendukung realissi pembangkit menggunakan bioenergy, pabrik pengolahan kelapa sawit juga diminta membangun pembangkit biomassa misalnya dengan memanfatakan cangkang kelapa sawit.

“Kalau KLHK mewajibkan ini mungkin lebih baik, jadi kalau memanfaatkan lahan 100 hektare mampu menghasilkan PLTBm 100 mw, kalau berlimpahan listriknya bisa dibeli otomatis PLN selama harganya reasonable,” katanya.

Jonan juga meminta adanya izin pinjam kawasan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebab membutuhkan lahan luas.

Dia mencontohkan, untuk menghasilkan 1 MW listrik memerlukan lahan seluas 1 hektar. Lahan luas yang mampu memenuhi kriteria tersebut yakni hanya wilayah hutan.

 “Biasanya Bu Menteri [LHK Siti Nurbaya] kalau renewable sangat mendorong, kan itu enggak merusak karena tidak ada settlement manusia, tidak ada hunian,” katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper