Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Darmin Panggil Rini Soemarno dan Garuda Indonesia Besok

Kemenko Perekonomian akan memanggil Menteri Negara BUMN dan Direksi Garuda Indonesia pada Selasa (30/04/2019) untuk menyelesaikan masalah tingginya harga tiket pesawat jelang Lebaran 2019.
Teknisi bersiap memeriksa pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan
Teknisi bersiap memeriksa pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kemenko Perekonomian akan memanggil Menteri Negara BUMN dan Direksi Garuda Indonesia pada Selasa (30/04/2019) untuk menyelesaikan masalah tingginya harga tiket pesawat jelang Lebaran 2019.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir menuturkan Menko Perekonomian diminta untuk melakukan rapat koordinasi persiapan Ramadan dan Lebaran 2019.

"Termasuk mengkoordinasikan pertemuan dengan Meneg BUMN dan Garuda Indonesia untuk menyelesaikan masalah tersebut [tiket angkutan udara]," ungkap Iskandar kepada Bisnis, Senin (29/04/2019).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah memerintahkan kabinetnya untuk berupaya menjaga kelancaran distribusi pangan dan transportasi jelang Ramadan dan Lebaran 2019.

Sementara itu, Menko Perekonomian merupakan Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) yang bertanggungjawab untuk memantau dan mengendalikan laju inflasi serta mengkoordinasikan langkah-langkah strategis untuk menjaga inflasi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengakui pemerintah hanya mengundang Garuda Indonesia karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan pelat merah.

"Yang di bawah kendali pemerintah kan Garuda. Nanti kalau Garuda sudah disesuaikan, semestinya maskapai lain [swasta] pasti akan mengikuti," ujar Susiwijono.

Permasalahan tingginya tarif tiket pesawat sudah menjadi kemelut yang tidak kunjung usai. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah merilis peraturan menteri perhubungan yang mengubah tarif batas bawah pada Maret lalu.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub No. 20 Tahun 2019 dengan turunan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 72 Tahun 2019. Sayangnya, aturan tersebut belum dirasakan maksimal karena harga tiket pesawat tetap melambung jelang musim mudik Lebaran 2019. 

Akhirnya, Menteri Perhubungan mengancam akan mengeluarkan aturan subkelas penerbangan jika harga tiket pesawat tetap mahal.

Beleid tersebut akan mewajibkan maskapai penerbangan berjadwal untuk transparan dalam menjual tiket kepada masyarakat. Subkelas yang dimaksud berfungsi untuk membedakan letak kursi di dalam kabin pesawat serta fasilitas bagi penumpang.

Sayangnya, ancaman tersebut hingga saat ini belum terealisasi hingga Menko Perekonomian Darmin Nasution harus turun tangan menyelesaikan masalah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper