Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara penetapan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka oleh KPK.
Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan Kementerian BUMN meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan berjalan dengan baik. Terutama, dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Menurutnya, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh Sofyan Basir sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke Media Selasa (23/4/2019).
Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum.
“Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak berasalah, dan bersama PT PLN (persero) siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini,” katanya melalui rilisnya, Selasa (23/4/2019).
Sofyan Basir ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1.
PLTU Riau-1 memiliki kapasitas 2 x 300 MW dengan Letter of Intent (LoI) yang telah ditandatangani pada pertengahan Januari 2018. PLTU Riau-1 ditarget beroperasi komrsial pada 2024.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan Pengembangan kasus. Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka yakni Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan Pengusaha Johannes B Kotjo.