Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Tiket Pesawat Tak Kunjung Turun, Menhub Siapkan Aturan Baru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terus memperhatikan harga tiket pesawat jelang Lebaran 2019 ini. Apabila penurunan tarif tiket pesawat terus tidak tulus seperti saat ini, Kemenhub mungkin buat aturan baru.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi./Bisnis-Rinaldi M. Azka
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi./Bisnis-Rinaldi M. Azka

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terus memperhatikan harga tiket pesawat jelang Lebaran 2019 ini.

Apabila penurunan tarif tiket penerbangan terus tidak tulus seperti saat ini, Kemenhub mungkin terapkan aturan baru.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan pihaknya melihat ada ketidaktulusan dari maskapai dalam menerapkan potongan tarif. Hal tersebut dilihat dari potongan tarif tiket saat ini yang dalam rangka memperingati hari ulang tahun BUMN ke-42.

"Makanya saya bilang kalian [Garuda] itu tidak tulus, enggak jujur. Kita kan ngomong sama masyarakat musti jujur. Ya kan harus terbuka dan orang multitafsir kalau kaya begitu, masyarakat ini kan banyak," ungkapnya, di Jakarta, Rabu (17/4/2019).

Dia mengatakan angkutan udara seharusnya menjadi alternatif kedua setelah perjalanan darat saat mudik Lebaran 2019, sehingga perannya sebagai angkutan harus dapat lebih baik dari sisi tarifnya.

"Saya ketemu Dirut Garuda, saya minta pentarifan itu lebih jelas, disampaikan subprice sudah dilakukan, tapi saya anggap apa yang dilakukan belum jelas. Sama seperti dulu orang beli itu terpampang gitu yang y class, sehingga orang tinggal memilih, kemarin itu tidak jelas," ungkapnya.

Dia meminta supaya ada porsi harga tarif yang bisa diterima oleh masyarakat banyak, termasuk ada 5 persen--10 persen yang di tarif batas bawah (TBB) atau sebesar 35 persen dari tarif batas atas (TBA).

Dia menyebutkan bahwa maskapai terutama BUMN, sudah sepakat, tetapi masih belum jelas pelaksanaannya.

"Justru yang jadi catatan itu setiap bertemu wartawan, selalu ditanya tarif, kalau sudah ada pemberitaannya, orang tidak tahu, dua alternatif tidak jelas atau tidak ada. Makanya saya ulangi, saya sampaikan ke Dirut Garuda, saya berusaha berikan ke Garuda sebagai public company untuk tentukan sendiri," katanya.

Dia mengancam kalau dalam waktu 2 pekan tetap tidak ada kejelasan subprice yang ditawarkan, maka pemerintah akan menetapkan keharusan subprice.

Subprice atau sub kelas berfungsi menandakan perbedaan pada letak kabin dan fasilitas yang Anda dapatkan pada kelas terbang. Fungsi lainnya yakni menandakan harga dan fasilitas tambahan yang Anda beli sewaktu melakukan pemesanan, termasuk juga perhitungan yang akan dilakukan maskapai jika Anda hendak reschedule/refund tiket.

Sub kelas ditandai dengan berbagai kode huruf yang berbeda-beda. F dan P adalah tiket dengan harga termahal (full fare) untuk First Class; J dan C adalah tiket dengan harga termahal (full fare) untuk kelas Business dan Executive.

Selain itu ada kode Y hampir pasti merupakan kode untuk kelas Ekonomi di maskapai mana pun; B, H, L, M, dan V adalah kode sub-kelas yang membedakan fasilitas atau pembatasan tertentu pada tiket yang Anda beli; dan X, U, dan R sering digunakan untuk menandai tiket yang dibeli dari konsolidator.

Konsolidator adalah perusahaan yang membeli tiket langsung dari maskapai penerbangan dengan harga diskon khusus, kemudian menjualnya kembali kepada agen perjalanan atau pelanggan dengan harga yang jauh lebih rendah daripada harga yang dipublikasikan.

Menurut Budi, sub kelas tersebut selama ini tidak jelas tercantum oleh maskapai ketika masyarakat membeli tiket.

"Sebenarnya itu berjenjang, harga yang 100 persen [sesuai TBA], yang harganya 80 persen, yang harganya 65 persen, yang harganya 50 persen sama yang 35 persen ada jenjangnya. Untuk harga 35 persen itu saya minta 5 persen-10 persen [dari total kursi], yang ini dibicarakan dengan Dirjen Udara," ungkapnya.

Di sisi lain, Menhub juga mengerti korporasi itu memerlukan titik balik modal atau break even point [BEP]. Oleh karenanya, perlu dijelaskan BEP itu di angka berapa dan dijelaskan berapa ketentuannya.

"Sejauh ini saya bilang tidak jelas atau memang tidak ada, tidak tahu. Wartawan sering tanya berarti tidak ada, saya bilang tidak jelas, saya minta itu dijelaskan berapa mau kasih," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper