Bisnis.com, JAKARTA-–Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menunggu legal opinion dari Kejaksaan Agung dalam pembentukan Holding BUMN Infrastruktur.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan diskusi dari pembentukan Holding BUMN Infrastruktur ini.
"Belum, jadi kalo holding saya masih ingin didiskusikan lagi ya, saya kan mempertanyakan apa tujuannya, yang kedua kalau itu di holding kan jadi sedikit yang bisa ikut bidding," ujarnya menjawab pertanyaan Bisnis.com di Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Menurut Basuki, apabila peserta tender menjadi sedikit maka itu tidak sesuai dengan awal pembentukan BUMN Karya. Selain itu untuk menunjuk penugasan juga semakin sulit.
"Kalau terjadi bencana itu siapa yang mau ditugaskan? Swasta kan susah kalau ditugaskan. Kalau bisa pun administrasinya lebih susah memilih swasta. Kalau BUMN kan jelas terutama untuk emergency," ujarnya.
Menurutnya, tidak ada tujuan lain dirinya belum menyetujui holding ini, dan permasalahan ini sedang dipelajari secara legal opinion (LO) oleh Kejaksaan Agung dan belum bisa dipastikan kapan akan dilakukan pembentukan holding ini.
Baca Juga
Holding BUMN Infrastruktur akan terdiri dari enam perusahaan yakni Hutama Karya sebagai induk, dengan anggota PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero).
Sebagai informasi, tiga BUMN di sektor infrastruktur memutuskan untuk mengalihkan saham Seri B milik negara di masing-masing perseroan sebagai setoran modal kepada PT Hutama Karya (Persero) atau HK.
Ketiga BUMN itu yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.