Bisnis.com, JAKARTA -- Petunjuk teknis mengenai kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara diharapkan bisa terbit pada pertengahan tahun ini.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan rapat untuk merumuskan petunjuk teknis (juknis) tersebut sudah mulai dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Menurutnya, sangat penting agar juknis tersebut terbit jauh-jauh hari sebelum kewajiban ekspor menggunakan kapal nasional diterapkan.
"Kalau bisa, habis Lebaran ada juknisnya. Meskipun baru diterapkan Mei 2020, sebelum tutup tahun harus ada kepastian," ujar Hendra, Sabtu (13/4/2019).
Dia menyatakan jangan sampai aturan teknis terbit berdekatan dengan waktu penerapannya, seperti yang terjadi pada kewajiban penggunaan asuransi nasional. Hal tersebut sangat merepotkan pelaku usaha, khususnya dalam sosialisasi dengan pihak pembeli.
Adapun kewajiban penggunaan asuransi nasional mulai diterapkan pada 1 Februari 2019, sedangkan petunjuk teknisnya baru terbit pada 16 Januari 2019.
Alhasil, belum semua eksportir siap menggunakan asuransi nasional dalam kegiatan ekspornya. Pasalnya, masih banyak yang mendiskusikan hal tersebut dengan pihak importir.
Bahkan, sebagian eksportir lebih memilih untuk menggunakan asuransi ganda untuk sekadar memenuhi kewajiban tersebut, sehingga menambah beban perusahaan.
"Yang kapal nasional ini lebih ruwet dari ini [asuransi nasional] karena definisi kapal nasional itu sendiri masih simpang siur. Kalau petunjuk teknisnya enggak cepat keluar, nanti pelaku usaha lagi yang bingung," ucap Hendra.