Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBALAKAN LIAR : Berkas Perkara Kasus 81 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Dinyatakan Lengkap

Berkas perkara kasus pembalakan liar kayu merbau asal Papua Barat senilai Rp47,6 miliar dinyatakan telah lengkap dan segera dibawa ke pengadilan.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Berkas perkara kasus pembalakan liar kayu merbau asal Papua Barat senilai Rp47,6 miliar dinyatakan telah lengkap dan segera dibawa ke pengadilan.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menyampaikan kepastian hukum tersebut didapatkan setelah pihaknya menerima dua surat dari Kejaksaan Agung tertanggal 4 April 2019.

“[Kedua surat itu] menyatakan dua berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21. Dua perusahaan yang berperkara adalah CV ATI dan CV STI. Tersangka kasus ini adalah HBS alias MH selaku pemilik kedua CV itu,” kata Rasio kepada Bisnis, Jumat (12/4).

Rasio mengatakan dua perusahaan itu merupakan pemain besar dari kasus pembalakan kayu liar jenis merbau dari Papua Barat.

Sebagaimana diketahui, pada awal tahun ini KLHK berhasil mengamankan 422 kontainer berisikan kayu ilegal jenis merbau yang berasal dari Papua dan Papua Barat.

Sebanyak 81 kontainer dari 422 kontainer tersebut merupakan milik CV ATI dan CV STI yang berisikan sekitar 1.280 m3 kayu gergajian yang berhasil diamankan di Surabaya.

Kemudian, ada 1.100 m3 kayu hasil pembalakan liar milik kedua perusahaan tersebut yang berhasil diamankan di Papua Barat.

Rasio mengatakan total kerugian yang ditaksir dari kegiatan pembalakan liar yang dilakukan CV ATI dan CV STI sekitar Rp47,6 miliar. “Harga per m3 sekitar Rp20 juta,” jelasnya.

Dia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 87 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 95 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 86 ayat 1 huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Rasio menyatakan saat ini pihaknya juga sedang berkonsentrasi penuh untuk segera menyelesaikan penanganan kasus tersebut karena masih ada beberapa tersangka lainnya saat ini sedang diperiksa oleh penyidik KLHK terkait kayu ilegal asal Papua.

Selain pemilik CV ATI dan CV STI, tersangka lain dalam kasus 422 kontainer kayu illegal itu adalah DG selaku Direktur PT MGM, DT selaku Direktur PT EAJ, TS selaku Direktur PT RPF dan J selaku Direktur CV BK.

Sementara itu, ET selaku Direktur CV AKG saat ini statusnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saya lupa [sejak kapan DPO] tetapi kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.  Saat ini kan sudah ada empat tersangka, kami akan terus mencari aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus ini termasuk untuk mencari yang DPO itu,” tegasnya.

Dia juga mengharapkan agar semua stakeholder terkait dapat bersama-sama mengawal proses hukum terkait pembalakan liar ini ke pengadilan hingga mendapat putusan inkracht, dan pelakunya mendapatkan hukuman maksimal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper