Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENJUALAN BENIH LOBSTER : Luhut Minta KKP Revisi PermenKP 56/2016

Kementerian Koordinator Bidang Maritim meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa mengubah atau menghapus pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkaoan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Benih lobster/Antara-Umarul Faruq
Benih lobster/Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Maritim meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa mengubah atau menghapus pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 7 dalam aturan tersebut terdiri dari 3 ayat. Ayat pertama melarang penjualan benih lobster untuk tujuan budi daya. Ayat kedua berisi instruksi yang ditujukan kepada pihak yang melakukan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.

Adapun instruksi yang tertulis adalah untuk melepaskan kepiting, lobster dan rajungan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Adapun ketentuan yang dimaksud adalah untuk tidak menangkap lobster dalam keadaan bertelur. Selain itu, penangkapan lobster hanya diizinkan untuk yang berukuran lebih dari 8 cm dan berat di atas 200 gram per ekor.

"Hanya satu, pasal 7 di Keputusan Menteri 56/2016 yang kita minta dihilangkan karena itu [budi daya lobster] dilarang. Padahal, sebenarnya kalau itu diternak dengan baik, dikontrol dengan baik, tidak ada masalah. Jadi, nelayan itu punya peluang untuk mengembangkan itu [budi daya lobster]," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut B. Pandjaitan, Senin (8/4/2019).

Dalam kesempatan yang sama, Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim Agung Kuswandono menyebutkan adanya peraturan ini mempersulit sejumlah nelayan atau yang hendak melakukan budi daya lobster. Salah satunya adalah nelayan dari Sukabumi.

Padahal, katanya, jika tidak dimanfaatkan, benih-benih lobster ini pun berpotensi jadi santapan predator.

Selain itu, adanya penyelundupan benih lobster yang terjadi menunjukkan bahwa budi daya lobster memang terjadi dan diminati.

"Nyatanya [lobster dengan ukuran berat] 0 sampai 200 [gram] itu dimakan predator. Jadi, malah lebih untung dibudidayakan. Nah, ini mindset seperti ini harus diluruskan dulu," ujarnya.

KKP sendiri mencatat sejak Januari hingga 13 Maret 2019 dilakukan sedikitnya delapan kali penggagalan upaya penyelundupan benih lobster di 5 lokasi yakni Jambi, Lampung, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Kepulauan Riau.

Adapun benih lobster yang telah diselamatkan berjumlah 338.065 ekor dengan nilai diprediksi setara Rp50,7 miliar.

Sementara itu, sepanjang 2015 hingga 12 Maret 2019, ada lebih dari 6,99 juta benih lobster yang digagalkan penyelundupannya. Adapun perkiraan nilainya mencapai Rp949 miliar.

Untuk itu, pihaknya berharap KKP bisa mengubah aturan yang ada saat itu dan memungkinkan dilakukannya budi daya lobster.

Hingga tulisan ini diturunkan, Bisnis masih berusaha menghubungi narasumber di  Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait permintaan untuk merubah isi dari Permen KP nomor 56/2016 tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper